Medan, Harianbatakpos.com – ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem tilang elektronik yang kini digunakan untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Sistem ini dilengkapi dengan kamera yang bisa menangkap berbagai pelanggaran, termasuk tidak mengenakan sabuk pengaman.
Meskipun banyak pengendara yang merasa aman tanpa sabuk pengaman karena menganggap tidak terlihat dari luar, kamera ETLE justru bisa mendeteksi pelanggaran tersebut dengan jelas, dilansir dari Otomania.com.
Kamera ETLE Mendeteksi Pelanggaran Tanpa Sabuk Pengaman
Kamera ETLE memang dirancang untuk mendeteksi sepuluh jenis pelanggaran, salah satunya adalah tidak mengenakan sabuk pengaman.
Pada gambar yang diambil oleh kamera tersebut, nomor polisi kendaraan yang melanggar dapat terlihat jelas, menunjukkan bahwa teknologi ini sangat efektif dalam mengidentifikasi pelanggaran sabuk pengaman meskipun pengendara berusaha untuk menyembunyikannya.
Proses Tilang Elektronik dan Konsekuensinya
Ketika kamera ETLE menangkap pelanggaran, bukti tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data yang terekam secara otomatis.
Pengendara yang menerima surat tilang wajib mengonfirmasi pelanggaran tersebut dalam waktu 8 hari. Jika tidak diurus tepat waktu, bisa berakibat pada pemblokiran STNK kendaraan, yang tentunya akan menyulitkan pemiliknya. Oleh karena itu, jika mendapatkan surat tilang dari kamera ETLE, jangan diabaikan.
Jangan Anggap Remeh Pelanggaran Tanpa Sabuk Pengaman
Jadi, meskipun terlihat sepele, tidak mengenakan sabuk pengaman bisa berujung pada tilang dari kamera ETLE. Sistem ini tidak hanya mampu menangkap pelanggaran sabuk pengaman dengan jelas, tetapi juga memberikan sanksi yang harus segera ditindaklanjuti.
Untuk itu, selalu pastikan untuk memakai sabuk pengaman saat berkendara demi keselamatan dan menghindari masalah dengan tilang elektronik.
Komentar