Ekbis
Beranda » Berita » Jangan Salah Paham! Begini Cara Menghitung PPN12%

Jangan Salah Paham! Begini Cara Menghitung PPN12%

Jangan Salah Paham! Begini Cara Menghitung PPN12%
Jangan Salah Paham! Begini Cara Menghitung PPN12%

Jakarta, HarianBatakpos.com – Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% khusus untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP) untuk memastikan kenaikan ini tidak mengganggu prinsip tarif tunggal yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Peningkatan tarif PPN ini bertujuan agar skema tarif antara barang mewah dan non-barang mewah tetap selaras dengan prinsip tarif tunggal 12% yang diadopsi dalam UU HPP. Dengan skema DPP nilai lain, tarif PPN umum tetap 12% untuk barang dan jasa selain barang mewah. Barang mewah sendiri adalah barang yang termasuk dalam daftar objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pakar pajak dan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menjelaskan bahwa “Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN atau hasil revisi UU HPP, tarif PPN menjadi 12% sejak 1 Januari 2025. UU PPN tetap menggunakan skema tarif tunggal, bukan multitarif,” pada Rabu (1/12/2024).

Cara Cek Bansos PKH 2025 Lewat HP, Penerima Bantuan Bisa Lihat Jadwal dan Besaran

Pemerintah telah menetapkan ketentuan penggunaan skema DPP atas transaksi barang dan jasa yang terutang PPN 12% dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Dalam PMK 131/2024 ini, DPP untuk PPN 12% dibedakan menjadi dua skema: pertama, untuk barang mewah yang dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor; kedua, untuk barang non-mewah yang dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Prianto menjelaskan lebih lanjut bahwa penghitungan PPN berdasarkan skema tersebut mempertimbangkan nilai transaksi yang mencakup harga jual untuk barang, penggantian untuk jasa, nilai impor untuk barang impor, dan nilai lain untuk barang atau jasa. Dengan dua skema ini, jika nilai transaksi barang atau jasa sebesar Rp1.000.000, maka perhitungan PPN-nya menjadi:

a. 12% x DPP = 12% x (12%/12% x Rp1.000.000) = Rp120.000 b. 12% x DPP = 12% x (11%/12% x Rp1.000.000) = Rp110.000

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan PPN 12% hanya untuk barang mewah tidak berarti pemerintah menggunakan skema multitarif untuk PPN. “Multitarif atau tidak, kita tetap dengan UU HPP, yaitu single tarif 12% untuk barang mewah,” ujarnya.

Toko Acai Jaya Jual Aksesoris HUT RI ke-80 Terlengkap di Medan

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *