Kesehatan
Beranda » Berita » Jangan Salah Paham! Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Jangan Salah Paham! Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Jangan Salah Paham! Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Jangan Salah Paham! Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Medan,  HarianBatakpos.com – Ada beberapa penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Meskipun BPJS memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, tidak semua jenis perawatan atau pengobatan dapat dicover.

Hal ini seringkali membuat bingung, terutama bagi mereka yang mengandalkan BPJS untuk biaya kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis layanan atau pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Penyakit-penyakit ini umumnya adalah pelayanan yang bukan kesehatan dasar atau pengobatan yang bersifat estetis.

Earbuds dan Kesehatan Telinga: Waspadai Iritasi dan Infeksi

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut adalah beberapa jenis pengobatan yang tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan dilansir dari pafihumbanghasundutankab.org:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

 

Daftar ini penting untuk dipahami oleh semua peserta BPJS agar dapat mempersiapkan diri secara finansial ketika menghadapi kondisi kesehatan tertentu.

Dengan mengetahui jenis-jenis penyakit yang tidak ditanggung, Anda dapat mengambil langkah-langkah preventif dan merencanakan perawatan dengan lebih baik.

Waspadai Anemia: 6 Gejala yang Perlu Anda Tahu

Selalu periksa ketentuan terbaru dari BPJS Kesehatan dan konsultasikan dengan pihak berwenang untuk mendapatkan informasi terkini mengenai cakupan layanan kesehatan yang Anda butuhkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *