Uncategorized
Beranda » Berita » Janji Akan Dinikahi, Pemuda Ini Malah Lecehkan Kekasihnya

Janji Akan Dinikahi, Pemuda Ini Malah Lecehkan Kekasihnya

Foto: Illustrasi Shutterstock

Harianbatakpos.com – Berjanji akan menikahi pacarnya, RP (19) warga Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara akhirnya berhasil ‘membobol’ kegadisan sang pacar, sebut saja mawar (16).

Bahkan perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan berkali-kali sejak September lalu. Perbuatan tersebut akhirnya diketahui oleh kakak korban saat mencari korban di rumah pelaku.

“Kepada kakaknya korban mengaku kejadian berlangsung sejak September lalu, dan pelaku menjanjikan akan menikahinya,” ujar Kasubbag Humas Polres Minahasa, AKP Ferdy Pelengkahu, Sabtu (24/10/2020).

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Kakak korban yang tidak terima perbuatan pelaku akhirnya melaporkan kejadian yang nenimpa adiknya ke pihak kepolisian. Tim Buser Polres Minahasa dipimpin Aiptu Ronny Wentuk langsung merespon laporan tersebut dengan mencari keberadaan pelaku.

“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, kemudian diamankan di Mapolres Minahasa untuk diperiksa,” sambungnya.

Pelaku sendiri lanjut dia bakal dijerat dengan pasal Persetubuhan dan Perbuatan Cabul dan Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta,” pungkasnya.(okz)

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *