Asahan
Beranda » Berita » Jaringan Narkotika Ditangkap Polres Asahan dan Barbut Dimusnahkan

Jaringan Narkotika Ditangkap Polres Asahan dan Barbut Dimusnahkan

Pelaku yang diamankan petunjuk kepolisian.(istimewa)

Asahan, harianbatakpos.com – Satresnarkoba Polres Asahan menangkap jaringan narkotika dan melakukan pemusnahan barang bukti sabu, yang berlangsung di halaman depan Mapolres Asahan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi.

Dalam keterangannya, Kapolres Asahan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 3 Juli 2025, Satres Narkoba berhasil mengamankan empat orang tersangka asal Provinsi Aceh, masing-masing berinisial MK alias BM (36), Z (26), N (22), dan MN alias B (20). Keempat tersangka diketahui berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.

Kejar Terduga Tersangka Kasus Korupsi, Staf Kejaksaan Hanyut di Sungai

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti sebanyak 21 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh Tiongkok, dengan total berat mencapai 21.000 gram atau 21 kilogram.

Selain itu, turut diamankan 2 unit sepeda motor, 4 unit telepon genggam, dan 2 buah tas yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Desa Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa para kurir tersebut mendapatkan imbalan beragam, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 40 juta untuk setiap pengiriman narkotika.

Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama periode Mei hingga Juni 2025. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 31.536,8 gram atau sekitar 31,5 kilogram, yang berasal dari 4 Laporan Polisi dengan 8 tersangka, terdiri dari 7 pria dan 1 wanita.

Berikut rincian pemusnahan barang bukti sabu:
• LP tanggal 21 Mei 2025: 355,34 gram
• LP tanggal 13 Juni 2025: 19.367,6 gram
• LP tanggal 17 Juni 2025: 9.858,58 gram
• LP tanggal 18 Juni 2025: 1.955,28 gram

“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Asahan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” terang AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (9/7/2025) siang.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *