Medan – PT Indah Logistik Cargo yang berada di Jalan Setia Budi Medan dilaporkan ke Polrestabes Medan dugaan pelanggaran undang undang konsumen.
Adapun sosok yang melaporkan perusahaan bidang jasa pengiriman ini Reforianus Ges. Pria ini kecewa dengan perusahaan ini.
Informasi yang dihimpun, Reforianus Gea melakukan pengiriman barang yaitu Keyboard Yamaha Psr S970 ke Nias dengan jasa pengiriman PT. Indah Logistik Cargo Agen Setia Budi Medan 6 Oktober 2023.
Sekira Pukul 13:15 WIB, setelah di cek barang dalam keadaan bagus dan pada waktu itu korban meminta kepada petugas resi pengiriman. Namun petugas berkata nanti akan dikirim melalui WhatsApp.
Kemudian, sekira pukul 17.06 WIB, diterima resi pengiriman di WhatsApp dengan tercatat “No Claim”. Selanjutnya, tertanggal 11 Oktober 2023 barang diterima dalam keadaan rusak dan tidak bisa di gunakan.
Pihak korban sudah mempertanyakan hal itu kepada pihak perusahaan. Namun mereka tidak bertanggungjawab karena di resi pengiriman tercatat “No Claim”.
“Jadi begini, awalnya klien kami ini (Reforianus Gea) mengirim barang. Barang dikirim bagus, tapi diterima oleh penerima tidak bagus. Sebab itulah kami membuat laporan pengaduan,” kata kuasa hukum pelapor, Yanto Yarlin Gea SH MH kepada awak media, Rabu (21/2/2024).
Anehnya lagi, konsumen tidak pernah diberikan informasi yang jelas dengan resi pengiriman no claim dimaksud.
“Artinya, perusahaan itu kami duga melakukan tindak pidana konsumen dengan melakukan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat 1 huruf a Jo. Pasal 62 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 Tahun atau denda Rp 2 miliar,” tambahnya
Menurut Yanto Yarlin, permasalahan ini telah di laporkan di Polrestabes Medan yaitu Laporan Informasi No : R/LI-368/XI/2023/Sat Reskrim Polrestabes Medan tertanggal 9 November 2023.
“Tapi sampai saat ini kurang lebih 4 bulan tidak ada titik terang kasus tersebut. Kami berharap agar pelaku segera di proses sesuai hukum yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia,” terangnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Jamakita Purba ketika dikonfirmasi mengaku bahwa laporan itu masih tahap penyelidikan.
“Terima kasih informasinya, kami dalami dahulu laporan itu ya. Kami akan periksa sejumlah saksi dalam laporan itu,” terangnya.(BP7).
Komentar