Politik
Beranda » Berita » Jejak Utang Pemerintah di Era Jokowi: Sisa Rp 8.461 Triliun Menjelang Akhir Masa Jabatan

Jejak Utang Pemerintah di Era Jokowi: Sisa Rp 8.461 Triliun Menjelang Akhir Masa Jabatan

Sumber : Kompas.com

Jakarta,harianbatakpos.com – Menjelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah mencatatkan penurunan jumlah utang negara. Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan per Agustus 2024, total utang pemerintah mencapai Rp 8.461,93 triliun atau sekitar 38,49% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini turun Rp 40,76 triliun dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat Rp 8.502,69 triliun (38,68% dari PDB).

Meski mengalami penurunan, jumlah utang ini masih lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada Agustus 2023, utang pemerintah tercatat sebesar Rp 7.870,35 triliun atau 37,84% terhadap PDB, sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp 591,58 triliun dalam setahun terakhir.

Jokowi pertama kali dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2014. Di tahun pertamanya, utang pemerintah tercatat sebesar Rp 2.601,16 triliun dan meningkat menjadi Rp 2.608,78 triliun di akhir tahun 2014. Kenaikan utang ini terus terjadi selama kepemimpinannya, terutama pada periode pertama, di mana utang mencapai Rp 4.778 triliun pada tahun 2019.

Ketua Umum GCP: Kembalinya Jokowi ke Politik dan Desakan Pemakzulan Gibran Harus Hormati Hak dan Konstitusi

Kenaikan utang yang paling signifikan terjadi selama masa pandemi COVID-19. Dampak ekonomi global akibat pandemi menyebabkan peningkatan drastis dalam jumlah utang negara. Pada tahun 2020, utang melonjak dari Rp 4.778 triliun menjadi Rp 6.074,56 triliun. Lonjakan ini disebabkan oleh kebutuhan mendesak untuk membiayai penanganan pandemi, termasuk program bantuan sosial dan pemulihan ekonomi.

Meski utang naik, pemerintah berhasil menekan rasio utang terhadap PDB. Pada 2020, rasio utang terhadap PDB mencapai 38,68%, dan sempat naik menjadi 41% di 2021. Namun, rasio ini berhasil ditekan menjadi 38,65% pada 2022 dan terus menurun hingga 38,49% pada Agustus 2024. Pemerintah masih menjaga rasio ini di bawah batas aman yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yakni 60% terhadap PDB.

Dari total utang Rp 8.461,93 triliun per Agustus 2024, sebagian besar atau sekitar 88,07% berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), yang jumlahnya mencapai Rp 7.452,56 triliun. Sisanya sebesar 11,93% atau Rp 1.009,37 triliun berasal dari pinjaman, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Utang SBN terbagi menjadi SBN domestik sebesar Rp 6.063,41 triliun dan SBN valas sebesar Rp 1.389,14 triliun. Sedangkan pinjaman terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 39,63 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 969,74 triliun.

Kasus Ijazah Palsu: Polda Metro Jaya Periksa Ade Darmawan

Menariknya, kepemilikan SBN domestik didominasi oleh investor dalam negeri dengan porsi 85,5%. Investor asing hanya memiliki sekitar 14,5% dari SBN domestik, termasuk kepemilikan oleh pemerintah asing dan bank sentral luar negeri. Lembaga keuangan domestik memainkan peran penting, dengan perbankan memegang 19,2%, perusahaan asuransi dan dana pensiun 18,9%, serta reksadana 3,2%.

Menjelang akhir masa jabatan Jokowi, utang pemerintah masih menjadi topik hangat. Di satu sisi, pemerintah berhasil menjaga rasio utang tetap di bawah batas aman, meski jumlahnya terus bertambah, terutama akibat pandemi. Di sisi lain, tingginya jumlah utang menjadi tantangan bagi pemerintahan selanjutnya untuk mengelola beban pembayaran di tengah berbagai kebutuhan pembangunan dan pemulihan ekonomi.

Jejak utang di era Jokowi ini menggambarkan kebijakan fiskal yang proaktif dalam menghadapi krisis, namun tetap berhati-hati dalam menjaga kestabilan ekonomi. Kini, tantangan untuk melanjutkan pengelolaan utang yang berkelanjutan berada di tangan generasi penerus, dengan harapan utang dapat dikelola secara optimal tanpa membebani masa depan perekonomian bangsa. BP/CW1

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *