Peristiwa
Beranda » Berita » Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Setelah Mendapat Remisi 58 Bulan

Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Setelah Mendapat Remisi 58 Bulan

Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Setelah Mendapat Remisi 58 Bulan
Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Setelah Mendapat Remisi 58 Bulan

Jakarta, HarianBatakpos.com – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, resmi keluar dari Lapas Pondok Bambu pagi ini setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Jessica terlihat tersenyum saat meninggalkan lapas, menandai akhir dari masa tahanannya yang dimulai sejak 2016.

Pantauan tim HarianBatakpos di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024), menunjukkan bahwa Jessica Wongso keluar dari lapas pada pukul 09.38 WIB. Saat keluar, Jessica yang mengenakan kemeja berwarna biru dongker, melambaikan tangan dan tersenyum kepada para wartawan yang menunggu di luar.

Setelah bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jessica Kumala Wongso langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk menyelesaikan proses administrasi lebih lanjut. “Jessica dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk tanda tangan. Setelah itu, kita ke Balai Permasyarakatan untuk penyerahan Jessica kepada orang tuanya dan pengacaranya,” ujar Hidayat Bostam, kuasa hukum Jessica, di Lapas Pondok Bambu.

Viral! Cara Kreatif Debt Collector Temukan Nasabah dengan Bantuan Anak

Jessica juga akan dibawa ke Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Cipinang Muara, Jatinegara, untuk serah terima dengan pihak keluarga. Proses serah terima ini menandai penutupan babak panjang kasus yang telah menyita perhatian publik selama bertahun-tahun.

Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat usai mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Remisi ini diberikan berdasarkan penilaian bahwa Jessica berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. “Selama menjalani pidana, Jessica telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, sehingga mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam keterangan tertulis yang diterima HarianBatakpos, Minggu (18/8/2024).

Jessica Kumala Wongso mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. “Jessica kemudian menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat,” tambah Deddy.

Pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Pembebasan bersyarat ini menjadi momen penting dalam perjalanan hukum Jessica yang penuh kontroversi. (BP/NS)

Viral! Emosi Pria di Solo Terkurung di Macet: ‘Saya Harus Terbang?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan