Medan-BP: Penerimaan pajak dari sektor parkir Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan tahun 2020 sesuai target Rp 37,5 miliar bakal terealisasi jika potensi yang ada saat ini secara menyeluruh tergarap sebagaimana objek yang telah ditentukan. Target pajak parkir ini meningkat dibandingkan pada tahun 2019 sebesar Rp30 miliar.
“Kita optimis target pajak parkir tahun 2020 sebesar Rp37,5 Miliar lebih ini dapat tercapai jika seluruh potensi parkir kewenangan BPPRD Medan termasuk 15 objek yang masih ditangani Dishub Medan benar-benar tergarap secara maksimal,” kata Sutan Pertahi, SH MM pada di Kantor BPPRD Kota Medan Jalan Jenderal AH Nasution, Jumat (20/3/2020) menjawab pertanyaan harianbatakpos.com tentang realisasi dan kendala terhadap potensi pajak parkir PAD yang dikelola BPPRD Kota Medan sebagai perpanjangan tangan Pemko Medan.
Sutan selaku Kasubdis Bidang Reklame, Parkir, Air Bawah Tanah, dan PPJ BPPRD Kota Medan itu menjelaskan, capaian penerimaan pajak parkir mulai tahun 2013 sampai tahun 2019 mengalami peningkatan secara signifikan.
Untuk tahun 2015, target 11 miliar dan teraelisasi Rp12, 4 M lebih dengan kenaikan 33,15 %. Tahun 2016, target Rp14 M dan terealisasi Rp16,8 Miliar dengan kenaikan 26,41%, tahun 2017 tergaet Rp17 M terealisasi Rp19,3 Mliar lebih dengan kenaikan 13,01 %. Untuk tahun 2018 target Rp22 Miliar terealisasi Rp22,2 M dengan kenaikan 12,96% dan tahun 2019 target Rp30 Miliar terealisasi Rp26,5 M atau 88,56%.
Sedangkan untuk tahun 2020 dari target yang telah ditetapkan Rp37,5 Miliar lebih ini, terhitung dengan pemasukan sampai per 31 Januari 2020 terelisasi Rp2,2 Miliar lebih atau 6,04%. “Jadi kita terus bekerja keras dan optimis target yang telah ditetapkan Pemko Medan terealisasi,” imbuh Sutan.
Menjawab pertanyaan adanaya 15 objek pajak parkir potensial yang belum tergarap secara keseluruhan, Sutan membenarkannya. Potensi pajak parkir itu antara lain: Gedung J City, Tomang Elok, Pajak Palapa Brayan, Parkir BCA Krakatau, Parkir BCA Asia, Parkir BCA Sumatera, Parkir BCA Setia Budi, Parkir Pizza HUT AH Nasution, Bistronomik Jl M Yamin, Mega Paris J Kapten Muslim, Steak dan Shake Jl Adam Malik, Steak dan Shake Jl Amir Hamzah dan parkr BNI AH Nasution.
Potensi parkir itu, jelasnya lagi, masih dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Medan. Padahal, sebagaimana Perda No1 tahun 2017 sudah jelas tentang lokasi pajak parkir sesuai bunyi pasal 3 menyatakan lokasi itu dalam pengelolaan BPPRD Kota Medan,
Pernah terjadi, jelasnya lagi, salah satu lokasi parkir di Kawasan Ringroad yang pengelolanya menyetorkan pajak parkirnya ke BPPRD karena memang berada di dalam lokasi gedung dan bukan di badan jalan, dilaporkan pengelolanya ke BPPRD. Dalam laporan itu, disebutkan pihak juru parkir dari Dishub Medan menghalangi kenderaan pengunjung di dekat pintu masuk.
Adanya kendala dilapangan dengan pihak Dishub Medan ini, imbuh Sutan lagi, hendaknya menjadi perhatian Pemko Medan sehingga target pajak parkir yang telah ditetapkan tahun 2020 sebesar Rp37,5 miliar ini dapat terealisasi, kata Sutan. (BP.EI)
Komentar