Medan-BP: Ratusan pedagang Pasar Delitua, Kabupaten Deli Serdang mengadukan nasibnya kepada anggota DPRD setempat. Mereka membawa sejumlah bukti sewa menyewa dengan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) selalu pemilik atau pengelola lahan yang mereka tempati.
Pedagang selaku orang yang telah lama menetap atau menggantungkan hidupnya dilahan itu di somasi oleh PT KAI. Mereka diminta untuk mengosongkan lahan itu karena adanya pembangunan oleh pemerintah daerah setempat.
Bahkan, informasi yang dihimpun, seluruh pedagang atau masyarakat yang membangun diatas lahan PT KAI akan digusur jika tidak mengosongkan lahan dimaksud.
Selain itu, seluruh pedagang yang berada disana sudah hampir enam puluh tahun menempati lahan eks stasiun kereta api itu. Mereka memiliki perjanjian kontrak sewa menyewa. Awalnya mereka berjualan dengan tenang, namun belakangan mulai cemas karena pemerintah dan PT KAI akan membangun lahan itu untuk ruang terbuka hijau dan pusat kuliner.
Tanpa basa basi, pengelola atau PT KAI memutuskan sepihak kontrak sewa menyewa dengan pedagang. Padahal sesuai dengan kontrak, perjanjian habisnya di tahun 2022.
Dilahan 2,5 hektar tersebut terdapat 96 rumah warga dan 230 kios pedagang. Mereka semuanya diminta mengosongkan lokasi 17 Desember 2020 dan tenggang waktu seminggu sejak tanggal berlaku. Dengan adanya surat somasi itulah, sehingga pedagang mengadukan nasibnya ke DPRD Kabupaten Deli Serdang. Ditamba lagi, bahwa pemerintah setempat maupun PT KAI disebut akan menggusur paksa.
Pedagang atau pemilik kios dan bangunan berharap kepada anggota DPRD untuk menunda rencana yang dianggap sepihak yang dilakukan oleh PT KAI dan pemerintah Kabupaten Deli Serdang itu. Karena dampak penggusuran itu, maka mereka akan kehilangan lapak jualan. Apalagi dimasa pandemi Covid 19, perekonomian akan semakin sulit.
Seorang pedagang K Boru Tarigan mengaku bahwa ayahnya telah meninggal dunia dan adiknya sempat stres semenjak adanya surat somasi sepihak dari PT KAI.
“Kami meminta kepada anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, tolong dengarkan aspirasi kami,” kata K Boru Tarigan, melalui release yang diterima awak media, Selasa 26 Januari 2021.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang, Antonius Ginting menerima aspirasi dari pedagang. Dia menegaskan dan meminta agar pemerintah mengutamakan kebutuhan masyarakat. Dia meminta agar PT KAI maupun pemerintah menundanya.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan PT KAI menundanya, sampai situasi lebih baik kedepannya,” terangnya.
Kuasa Hukum Pedagang maupun pemilik bangunan, Thomas J Tarigan SH saat di mintai tanggapannya mengatakan, bahwa Pengusuran sepihak yang akan dilakukan oleh pihak PT.KAI berdasarkan Surat peringatan pertama yang di layangkan 14 Deserber 2020 lalu tidak di benarkan secara hukum.
“Bisa berakibat pidana karena dianggap melakukan pengrusakan, karena sudah ada peristiwa hukum dan hubungan hukum antara PT.KAI dengan pedagang pemilik kios dan bangunan tersebut dengan adanya perjanjian sewa menyewa yang di atur dalam Kitab Undang undang Perdata,” katanya.
Apabila tetap terjadi, maka akan menjadi wanprestasi bagi para pihak atau ada sarat Objektif yang tidak terpenuhi dalam perjanjian tersebut, itu harus di selesaikan di pengadilan sebagaimana di atur di KUHPerdata.
“Bagi pihak yang membatalkan sepihak perjanjian tersebut akan di anggap melakukan perbuatan melawan hukum apa bila tidak menyelesaikannya melalui pengadilan. Jika penggusuran dilakukan tanpa proses eksekusi pengadilan karena masih ada perjanjian sewa menyewa, maka pihak yang melakukan pengusutan dapat dipidana karena dianggap melakukan pengrusakan secara bersama sama sebagaimana di atur dalam pasal 170 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana,” tegasnya.(BP/Reza)
Komentar