Medan, HarianBatakpos.com – Proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat, namun mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyebut langkah itu tidak mudah. Menurutnya, dominasi partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di DPR menjadi tembok besar yang sulit ditembus. Saat ini, KIM Plus menguasai hampir 80 persen dari total kursi di DPR.
Jimly menegaskan bahwa langkah awal pemakzulan harus dimulai dari sidang pleno DPR dengan minimal 2/3 anggota hadir. Dari jumlah tersebut, sepertiganya harus menyepakati bahwa Gibran telah melakukan pelanggaran berat seperti pengkhianatan negara atau korupsi.
“Sekarang dua per tiga di DPR itu siapa? KIM Plus apa mau? Jadi, jangan tanya,” kata Jimly saat ditemui di Masjid Al-Azhar, Jakarta Selatan, Jumat (6/6/2025), dilansir dari laman detik.com.
Ganjar Pranowo, politisi senior PDI-P, juga menyampaikan hal serupa. Ia menyebut dominasi KIM di parlemen membuat proses politik ini sangat berat. DPR periode 2024–2029 terdiri dari 580 kursi, dengan 470 di antaranya dikuasai koalisi pemerintah.
Surat permintaan pemakzulan dari sejumlah purnawirawan TNI pun belum disertai bukti yang kuat. Tanpa dukungan politik dan bukti yang jelas, upaya ini dinilai hanya akan menjadi wacana politik semata.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar