Solo, harianbatakpos.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, menjalani pemeriksaan polisi terkait laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret namanya. Dalam pemeriksaan di Mapolresta Solo, Rabu (23/7/2025), Jokowi membawa langsung dokumen ijazah asli mulai dari tingkat SD hingga S1 Fakultas Kehutanan UGM.
Langkah Presiden Jokowi diperiksa polisi ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang ia ajukan sebelumnya ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Jokowi merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya melalui tudingan penggunaan ijazah palsu.
“Dokumen ijazah asli dari SD, SMP, SMA, dan kuliah di UGM sudah dibawa. Kami siapkan semua untuk kepentingan proses hukum,” ujar Firmanto Laksana, kuasa hukum Jokowi, kepada awak media.
Ia menegaskan, pihaknya menghargai proses hukum dan siap apabila dokumen-dokumen tersebut nantinya akan disita oleh penyidik. Pemeriksaan terhadap Jokowi ini merupakan pemeriksaan kedua dalam kasus laporan dugaan ijazah palsu yang kini statusnya telah naik ke tahap penyidikan.
“Pak Jokowi tetap konsisten dan menghormati hukum. Dokumen siap jika memang perlu disita. Semua prosedur akan kami ikuti,” lanjut Firmanto.
Menurut Firmanto, dalam proses penyelidikan telah ditemukan sejumlah fakta dan nama-nama pihak yang diduga terkait dengan penyebaran tudingan palsu terhadap Jokowi. Kini, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi resmi ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Penyelidikan sudah naik ke tahap penyidikan, artinya telah ada dugaan tindak pidana. Kita ikuti saja proses hukumnya. Sudah ada lima nama teridentifikasi dan proses terus berkembang,” jelasnya.
Jokowi datang ke lokasi pemeriksaan sekitar pukul 10.15 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Ia tampak tenang, didampingi pengacaranya Yakub Hasibuan serta beberapa ajudan.
Kehadiran Presiden Jokowi di Mapolresta Solo sebagai wujud komitmen untuk melawan fitnah serta membuktikan keaslian ijazah yang selama ini dipertanyakan oleh pihak tertentu.
Untuk mengikuti perkembangan terbaru seputar kasus hukum dan isu nasional lainnya, ikuti saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar