Medan, HarianBatakpos.com – Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) baru-baru ini mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) masuk dalam nominasi finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024. Nominasi ini menempatkan Jokowi di antara lima tokoh lainnya yang paling banyak dipilih tahun ini, termasuk Presiden Kenya, William Ruto, dan Presiden Nigeria, Bola Ahmed Tinubu.
Dalam keterangan resminya, OCCRP menyatakan, “Pemerintah yang korup ini melanggar HAM, memanipulasi pemilu, menjarah sumber daya alam, dan pada akhirnya menciptakan konflik akibat ketidakstabilan yang melekat pada diri mereka.” Pernyataan ini menyoroti pandangan kritis OCCRP terhadap pemerintah yang dianggap berkontribusi pada masalah sosial dan politik, dilansir dari Tempo.co.
Menanggapi hal ini, organisasi relawan Jokowi, Projo, menganggap penilaian OCCRP sebagai tidak objektif. Sekretaris Jenderal Projo, Handoko, meminta agar tuduhan terhadap Jokowi diproses secara hukum: “Silakan saja proses hukum jika memang ada data dan fakta. Jangan cuma omon-omon,” ujarnya.
Apa Itu OCCRP?
Didirikan pada tahun 2007 oleh Drew Sullivan dan Paul Radu, OCCRP merupakan salah satu organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia. Dengan kantor pusat di Amsterdam dan jaringan di enam benua, OCCRP berfokus pada pengungkapan kejahatan dan korupsi yang sering kali terabaikan oleh media arus utama.
OCCRP juga mendukung media investigasi lokal di seluruh dunia, melaporkan isu-isu kompleks seperti perang, perubahan iklim, dan ancaman terhadap demokrasi. Organisasi ini mengandalkan platform data bernama Aleph, yang mengelola lebih dari 4 miliar dokumen dan membantu jurnalis menelusuri aliran uang dan transaksi keuangan.
Dengan fokus geografis yang meliputi Eropa Tengah dan Timur, Afrika Sub-Sahara, dan Amerika Selatan, OCCRP terus mengembangkan arsip datanya seiring dengan investigasi yang dilakukan. Platform Aleph, meskipun bersifat sumber terbuka, menjaga keamanan dan privasi data, memberikan akses berdasarkan kebutuhan investigasi.
Komentar