Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ibu negara Iriana Jokowi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh perhimpunan lawyer yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat atau Perekat Nusantara. Gugatan itu dilayangkan atas tuduhan melakukan nepotisme dalam jabatannya sebagai pimpinan negara.
Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, mengatakan bahwa gugatan itu dilayangkan karena dinasti politik dan nepotisme yang dimainkan Jokowi sudah sangat terang-terangan. Bahkan melibatkan lembaga yudikatif yakni Mahkamah Konstitusi.
“Dinasti politik dan nepotisme saat ini sedang menguat, yang semula hanya ada di lingkaran eksekutif, ini sudah lintas lembaga tinggi, dari lembaga kepresidenan masuk ke lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Konstitusi,” kata Petrus.
Menurut Petrus, tindakan yang dilakukan Jokowi sudah sangat mengkhawatirkan dan dapat mengancam keberlangsungan demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dijamin UUD 1945.
“Jadi nepotisme dan politik dinasti ini adalah racun demokrasi, itulah yang membuat kami sekarang ini mengajukan gugatan ke PTUN sebagai perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dan badan pemerintah,” kata Petrus.
Dalam gugatannya, Petrus menyampaikan bahwa ada 12 pihak yang masuk sebagai para pihak yang digugat. Selain Jokowi, ada juga Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Mohammad Boby Afif Nasution, Prabowo Subianto, dan KPU RI sebagai tergugat. Sementara Iriana, Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, Kaesang Pangarep, dan Podcast Bocor Alus Politik sebagai pihak turut tergugat.
Tujuan gugatan ini adalah agar PTUN Jakarta menyatakan dinasti politik dan nepotisme sebagai perbuatan melawan hukum atau sebagai suatu perbuatan yang dilarang, sehingga harus dihentikan. Selain itu, keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sepanjang atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, juga harus dinyatakan cacat hukum dan dibatalkan. (SKM)
Komentar