Harianbatakpos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta turun tangan memperhatikan nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan gagal dalam tes wawasan kebangsaan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Jokowi diminta membatalkan tes tersebut.
“Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan TWK (tes wawasan kebangsaan) yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK,” kata Ketua Lakpesdam PBNU, Rumadi Ahmad, melalui keterangan tertulis, Minggu, 9 Mei 2021.
Rumadi menilai tes itu cacat etik dan moral. Tes itu juga dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurut dia, tes itu bukan acuan untuk pengalihan status ASN. Seharusnya, kata dia, pengalihan status ditinjau berdasarkan pengabdian karyawan KPK.
“Pegawai KPK yang dites adalah mereka yang sudah lama bekerja di KPK, terbukti memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi, dan sebagian dari mereka sedang menangani kasus korupsi mega proyek yang sangat serius,” ujar Rumadi.
Rumadi meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bertindak membatalkan tes itu. Tes pengalihan status pegawai KPK harus dilakukan seperti pengangkatan ASN biasanya.
Masyarakat juga diminta terus pasang mata terkait polemik alih status ini. Peran masyarakat diperlukan agar pengalihan status ini tidak dijadikan senjata untuk melemahkan KPK.
“Kita butuh lembaga KPK yang independen, kompeten, dan loyal terhadap Pancasila dan UUD 1945 untuk memberantas musuh terbesar bangsa Indonesia, yaitu korupsi,” tegas Rumadi.
Sebanyak 75 orang pegawai KPK dinyatakan gagal dalam tes wawasan kebangsaan. Mereka semua belum dipecat saat ini. Sementara itu, 1.274 pegawai dinyatakan lolos dari tes itu. (medcom.id)
Komentar