Jakarta-BP : Lewat rapat konsultasi bersama DPR di Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak keberatan jika pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP dihapus. Namun, Komisi III DPR menyatakan tidak setuju.
“Di rapat itu (rapat konsultasi), Pak Presiden Jokowi secara khusus menyebut pasal penghinaan terhadap presiden, beliau mengatakan bahwa saya sendiri tidak merasa perlu ada pasal itu,” kata Erma di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Erma mengatakan DPR tidak mau memenuhi permintaan itu. Sebab, pasal penghinaan presiden/wapres bukan dibuat berdasarkan kepentingan Jokowi semata.
“Kita ini bikin KUHP bukan untuk Pak Jokowi. Kita bikin KUHP ini untuk negara Republik Indonesia, bukan untuk Pak Jokowi, bukan untuk anggota DPR, tapi untuk negara ini,” jelas Erma.
Apalagi, kata dia, pasal penghinaan presiden/wapres itu merupakan delik aduan. Menurut Erma, hanya presiden wapres yang bisa mengadu jika merasa dihina.
“Itu delik aduan. Itu kita buat karena kita resah,” tutur politikus Demokrat itu.
Rapat konsultasi antara Jokowi dan DPR digelar pada Senin (23/9) di Istana Merdeka, Jakarta. Rapat membahas sejumlah penundaan pengesahan RUU.
“Tadi siang saya bertemu dengan Ketua DPR, serta ketua fraksi, ketua komisi yang intinya tadi saya minta agar pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, kemudian keempat RUU Pemasyarakatan itu ditunda pengesahannya,” kata Jokowi. (dtc)
Komentar