JAKARTA – BP: Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memaksa organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengajukan izin pengelolaan tambang. Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat meresmikan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) di Jawa Tengah, Jumat (26/7/2024).
“Dilansir dari Kompas.com, kita tidak ingin menunjuk atau mendorong-dorong ormas keagamaan untuk mengajukan itu. Kalau memang berminat, regulasinya sudah ada,” kata Jokowi.
Presiden menjelaskan, kebijakan ini lahir dari banyaknya keluhan yang diterimanya saat berkunjung ke pondok pesantren dan berdialog di masjid. Ormas keagamaan merasa tersisih karena izin tambang selalu diberikan kepada perusahaan besar. Jokowi berharap aturan baru ini bisa menghadirkan keadilan ekonomi dan pemerataan.
Jokowi juga mengingatkan bahwa izin tambang hanya diberikan kepada badan usaha dalam ormas, seperti koperasi atau perseroan. “Kita ingin memeratakan ekonomi, ingin keadilan ekonomi,” tegasnya.
Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 76 Tahun 2024, yang memberikan dasar hukum bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang.
Komentar