Headline
Beranda » Berita » Jokowi Restui Koopssusgab Berantas Terorisme

Jokowi Restui Koopssusgab Berantas Terorisme

JAKARTA, BP: TNI menyiapkan Komando Operasi Khusus Gabungan atau Koopssusgab, untuk bersama Polri ikut memberantas aksi terorisme. Namun, restu Presiden Joko Widodo dalam Koopssusgab ini masih direspons belum satu suara oleh fraksi di DPR.

Anggota Fraksi Gerindra, Gus Irawan Pasaribu mengatakan, rencana pembentukan Koopssusgab tak menjamin masalah terorisme diselesaikan. Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah akar masalah terorisme yang harus diselesaikan.

“Jadi, saya kira, kemudian akar masalahnya ini diperhatikan. Ini kan, kemiskinan semakin besar, ketimpangan semakin melebar, ada rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Apapunlah dilakukan melawan terorisme, tetapi akar masalah jangan lupa,” kata Gus Irawan saat dihubungi, Jumat (18 /5/2018).

Pembagian Kaos Bergambar Bobby Nasution di Silaturahmi Pemred jadi Sorotan

Gus Irawan berpendapat, apapun lembaga yang dibentuk untuk tujuan pemberantasan terorisme, bisa saja dilakukan. Namun, sesungguhnya ia ingin solusi yang lebih substansial. Kebijakan yang bersifat untuk pencegahan secara rasional.

“Untuk pencegahan, karena kejadian akhir-akhir ini sudah di luar nalar, di luar akal sehat. Satu keluarga bisa melakukan itu, saya kira harus masuk ke akar masalahnya,” lanjut Gus.

Kemudian, ia mengkritisi cara aparat yang saat ini sudah mencurigai warga sipil yang berbusana tertentu. Seharusnnya, aparat bisa punya cara lain tanpa perlu membuat publik antipati

“Orang pakai peci, pakai sarung, bawa kotak, kotaknya dibuka segala macam, ya silahkan lah bercuriga. Tetapi, cara-caranya tak harus yang membuat antipati masyarakat terhadap aparat. Jadi, caranya yang simpatiklah,” kata Gus

Telah Dapat Ijazah Sesuai Ketentuan, Rektor UGM Tegaskan Jokowi Adalah Alumni UGM

Seperti diketahui, rentetan aksi terorisme di Surabaya, Sidoarjo, hingga Riau, memunculkan desakan agar revisi Undang-Undang Terorisme segera dirampungkan. Pemerintah dan DPR diminta satu suara, agar revisi UU Terorisme rampung.

Di tengah desakan revisi UU Terorisme, muncul usulan agar dilibatkan Koopssusgab yang merupakan pasukan elite TNI dari tiga matra. Keterlibatan Koopssusgab ini, nanti akan bekerja sama dengan Polri dalam memberantas terorisme.

MUI: Jenazah Teroris Wajib Dimakamkan

Sementara  Majelis Ulama Indonesia menyesalkan fenomena banyaknya keluarga pelaku terorisme tidak bersedia mengambil dan segera memakamkan jenazah keluarganya. Di antara penyebabnya, karena masyarakat tempat para bomber itu berasal menolak untuk dimakamkan di kampung mereka.

Wakil Ketua MUI, Zainut Tahid Sa’adi menegaskan, ada kewajiban bagi orang hidup untuk mengurusi jenazah orang yang meninggal dunia, terlebih bagi masyarakat yang beragama Islam.

“Hukumnya adalah fardhu kifayah,” kata Zainut melalui pesan yang diterima VIVA, Jumat malam (18/5/ 2018).

Mengurus jenazah bagi orang Islam meliputi memandikan jenazah, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan. Zainut mengingatkan, konsekuensi hukum Islam bagi masyarakat yang tidak bersedia mengurus jenazah.

“Artinya, jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, semua orang yang mukim atau bertempat tinggal di daerah tersebut berdosa,” jelasnya.

Masalahnya, apakah seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya itu masih tetap dianggap sebagai orang beriman atau muslim? Zainut menilai, hal ini perlu didudukkan masalahnya.

Menurutnya, seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya tetap dianggap sebagai seorang Muslim, sepanjang dia masih menampakkan keislamannya. Namun, dia masuk dalam kategori Muslim yang berdosa besar (fasiq).

Masyarakat harus bisa memisahkan antara tindakan terorisme dengan hukum atau syariat tentang kewajiban mengurus jenazah seorang Muslim. “Jadi, mayatnya harus tetap diurus sebagaimana seorang Muslim,” ujarnya.

Zainut menyadari perbuatan terorisme memang haram hukumnya, karena telah menimbulkan ketakutan, kecemasan, kerusakan, dan bahkan kematian pihak lain. Perbuatan terorisme disebabkan, salahnya seseorang dalam memahami ajaran agama.

Sehingga, seringkali para pelaku tindak terorisme itu mengatasnamakan agama dalam setiap kali aksinya.

“Terhadap tindakan terorisme, kita semuanya sepakat untuk mengecam, menolak, dan melawan perbuatan biadab tersebut. Tetapi, terkait dengan hukum mengurus jenazah itu memang harus dilakukan, karena hukumnya wajib kifayah,” katanya.

Dalam hal ini, MUI mengapresiasi pihak Kepolisian yang sudah mengambil alih pengurusan jenazah pelaku teror, karena baik masyarakat maupun keluarganya menolak mengurus jenazah tersebut. “Dengan demikian, Polri telah menggugurkan kewajiban umat Islam lainnya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, sepuluh jenazah terduga teroris serangan bom bunuh diri di tiga gereja dan Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, masih tersimpan di RS

Bhayangkara Kepolisian Daerah Jawa Timur. Belum ada keluarga yang mengambil, juga alasan teknis lain hingga jenazah itu tertahan di rumah sakit.

Sejatinya, pada Kamis sore, 17 Mei 2018, ada delapan jenazah teroris yang rencananya akan dimakamkan di pemakaman umum Putat Gede di Putat Jaya, Sawahan, Surabaya. Mereka akan dimakamkan, kendati belum didatangi pihak keluarga, karena kondisi jenazah yang mulai membusuk.

Namun, proses pemakaman batal dilakukan. Lubang jenazah yang semula disiapkan di pemakaman yang diketahui biasa dipakai untuk Mr X itu ditutup lagi. Informasi diperoleh, sebagian warga sekitar menolak jenazah terduga teroris itu dimakamkan di pemakaman Putat Gede.(P-1/Net)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *