Jakarta, HarianBatakpos.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengaku sedih apabila kasus ijazah Jokowi terkait tudingan ijazah palsu berlanjut ke tahap penyidikan. Pernyataan ini disampaikan usai Jokowi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa, 20 Mei 2025.
Jokowi diperiksa sebagai terlapor atas pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menudingnya menggunakan ijazah palsu. Namun, Jokowi juga melaporkan balik lima tokoh ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.
“Saya itu sebetulnya ya, sebetulnya sedih, kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya. Saya kasihan, tapi ya ini kan sudah keterlaluan jadi ya kita tunggu proses hukum selanjutnya,” ujar Jokowi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Jokowi menegaskan bahwa dirinya memenuhi panggilan pemeriksaan demi memastikan kasus ini berjalan jelas dan gamblang. Namun, dia enggan membuka ijazahnya ke publik dan hanya akan menunjukkannya di pengadilan.
“Lembaga yang paling kompeten untuk dimana saya menunjukkan ijazah saya itu ya di pengadilan nanti,” katanya.
Ketika ditanya kemungkinan mencabut laporan di Polda Metro Jaya, Jokowi memilih tidak menjawab dan hanya tersenyum sebelum meninggalkan Gedung Bareskrim Polri.
Selain menjalani pemeriksaan, Jokowi juga mengambil kembali ijazah SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) yang sebelumnya dipinjam penyidik untuk diuji laboratorium forensik.
Lima orang yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik dan penghinaan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Ketua TPUA Egi Sudjana, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Laporan tersebut diajukan pada 30 April 2025 dengan dasar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 27a, 32, dan 35 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar