HarianBatakpos.com: Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas membantah adanya wacana bahwa korban judi online akan menjadi penerima bantuan sosial (bansos). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Jokowi setelah meninjau program bantuan pompa air di Karanganyar, Jawa Tengah, pada Rabu (19/6/2024).
Ketika ditanya mengenai hal tersebut, Jokowi menjawab dengan tegas, “Nggak ada,” seperti yang terlihat dalam tangkapan layar dari YouTube Sekretariat Presiden.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy sempat mengungkapkan bahwa keluarga pelaku judi online, yang dianggap sebagai korban, bisa menjadi penerima bansos. Namun, hal ini menimbulkan salah paham di masyarakat yang mengira bahwa pelaku judi online akan mendapatkan bantuan.
Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa maksudnya bukan pelaku judi online yang menerima bansos, melainkan keluarga pelaku yang dirugikan secara finansial dan psikologis akibat judi tersebut.
“Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian yang menganggap bahwa korban judi online adalah pelaku. Pelaku dalam hal ini adalah pemain dan yang menjadikan korban itu para bandar. Ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini bisa mendapatkan bantuan sosial, mereka mengira para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah misleading, tidak begitu,” terang Muhadjir Effendy usai salat Idul Adha di Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024).
Muhadjir juga menyinggung Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang menerangkan bahwa pelaku judi online adalah pelaku tindak pidana. Bantuan sosial yang direncanakan adalah untuk keluarga pelaku yang dirugikan oleh judi tersebut, bukan untuk para penjudi itu sendiri.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itulah yang nanti akan kita santuni,” imbuhnya.
Meski demikian, Muhadjir menekankan bahwa keluarga pelaku tidak serta-merta langsung mendapatkan bansos. Mereka harus melewati proses verifikasi sesuai kriteria penerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Komentar