Medan, HarianBatakpos.com – Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin memanas. Setelah mediasi ketiga di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu, 14 Mei 2025, upaya penyelesaian damai kembali berakhir deadlock. Pihak penggugat, Muhammad Taufik, melalui kuasa hukumnya, mengungkapkan bahwa tidak ada kesepakatan yang tercapai.
Kuasa hukum Jokowi, Irpan, menyatakan bahwa keabsahan ijazah mantan presiden tersebut telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dan SMA Negeri 6 Solo. Dengan bukti ini, Jokowi tidak perlu melanjutkan proses mediasi, dan kasus akan dibawa ke persidangan, dikutip dari laman kompas.com.
Tim hukum Taufik pun siap menghadapi jalannya persidangan. Koordinator mereka, Andhika Dian Prasetyo, menegaskan kesiapan untuk menghadirkan bukti-bukti yang mendukung klaim mereka.
Dengan langkah ini, Jokowi bersiap untuk membuktikan keabsahan ijazahnya di hadapan hukum, sementara Taufik bertekad untuk menunjukkan sebaliknya. Persidangan diharapkan menjadi arena untuk mengungkap fakta-fakta yang ada dan memberikan kejelasan mengenai kasus ini.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar