Daerah
Beranda » Berita » JPN Kejari dan Perusda Kabupaten Taput Sepakat Tindaklanjuti Tagihan Tertunggak Pupuk Bayar Pasca Panen

JPN Kejari dan Perusda Kabupaten Taput Sepakat Tindaklanjuti Tagihan Tertunggak Pupuk Bayar Pasca Panen

Para undangan dari kios pupuk memberikan keterangan kepada Jaksa Pengacara Negara, Kamis (27/5/2021). BP/Pandi

Tarutung-BP: Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Taput menggelar rapat mediasi antara pihak Perusda Kabupaten Taput dan kios pengecer bertempat di ruang pelayanan hukum Kejari Taput, Kamis 27 Mei 2021. Dimana dalam rapat itu, kios pupuk mengeluhkan banyak petani ketika sudah panen tidak mau membayar tunggakan sampai saat ini.

Rapat tersebut dihadiri Kajari Taput Much Suroyo, SH didampingi oleh Kasi Datun Kejari Taput Sabri Marbun, SH, Jaksa Pengacara Negara Budi Sitorus, SH dan Jendra Daulat, SH, sementara dari pihak Perusda Pertanian, Direktur Perusda Pertanian, Jan Pitter Lumbantoruan, SH dan Direktur Operasional Bettin Sitompul, SH dan beberapa kios pengecer yang masuk dalam undangan pertama.

Dalam rapat disepakati untuk menindaklanjuti tunggakan kios pupuk yang masih menunggak sejak tahun 2015 sampai 2018 dengan cara mengumpulkan kembali kelompok tani yang sudah mengambil pupuk subsidi yang diprogramkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Gubsu Bobby Percepat Revitalisasi Pasar Horas Siantar

Kajari Taput Much Suroyo, SH menyampaikan kepada pihak kios pupuk untuk tetap berperan dalam menagih tunggakan yang masih ada pada kelompok tani jika mengacu pada peraturan Perusahaan Daerah Pertanian Kabupaten Taput No.02 Tahun 2015 dimana kios pupuk adalah pintu penyaluran pupuk bersubsidi dari Perusda dalam lini IV.

Kajari Taput saat menyampaikan kepada para kios pupuk untuk tetap berperan dalam penagihan pasca panen.

“Jika kemudian nantinya kelompok tani atau pihak-pihak tertentu yang berkewajiban membayar masih juga tidak menanggapi hal tersebut pihak JPN dari Kejari Taput akan langsung turun kelapangan untuk mengetahui secara pasti permasalahannya,” ucapnya.

Begitu juga kata, Kasi Datun Kejari Taput, Sabri Marbun, SH. Ia menerangkan bahwa peraturan Perusahaan Daerah Pertanian Kabupaten Taput No.02 Tahun 2015 sudah jelas dimuat aturan terkait penyaluran sampai dengan pembayaran pasca panen yang harus dipatuhi untuk dibayarkan.

“Kalau tidak dibayarkan ada ketentuan sanksinya, bahwa kegiatan hari ini adalah tindak lanjut SKK dari Perusda Pertanian Kabupaten Taput untuk memediasi kepada beberapa kios pupuk sebagai penyalur kepada kelompok tani selama kurun waktu tahun 2015 sampai dengan 2018,” terangnya.

Profil dan Kekayaan Eisti’anah, Dokter yang Jadi Bupati Demak

Sabri menegaskan dalam hal ini Perusda Pertanian selaku pemerintah telah memberikan pupuk bersubsidi pasca panen kepada para petani di Kabupaten Taput melalui kios pupuk yang ditunjuk dan distribusinya melibatkan Ketua Kelompok Tani, termasuk Penyuluh (PPL) berperan dalam program ini seperti data para petani penerima.

Kasi Datun Kejari Taput, Sabri Marbun saat memeriksa dokumen dari kios pupuk.

Lanjutnya, secara aturan ada kewajiban petani untuk membayar pupuk bersubsidi itu kepada ketua kelompok tani yang kemudian dibayarkan kepada kios pupuk untuk diteruskan pembayarannya kepada Perusda Pertanian, apakah sudah terbayarkan atau belum itu yang akan kita cek.

“Nanti akan diketahui siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran tersebut untuk selanjutnya dimediasi, karena sistem pembayaran pupuk bersubsidi pasca panen tersebut sudah diatur,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, lanjut Sabri, pada tahun 2015 sampai 2018 Pemkab Taput menyelenggarakan bantuan pupuk bersubsidi bayar pasca panen untuk membantu petani. “Maka dibuatlah pupuk subsidi bayar pasca panen namun sampai saat ini masih banyak yang belum melakukan pembayaran, sehingga upaya kita sekarang adalah memulihkan keuangan daerah segera mungkin melalui mediasi-mediasi dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara selaku Jaksa Pengacara Negara,” pungkasnya. (BP/Pandi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan