Berita
Beranda » Berita » JPU Kejatisu Tuntut Tinggi Achirudin Hasibuhan dengan 1 Tahun 9 Bulan Penjara dan Restitusi Rp 52 Juta

JPU Kejatisu Tuntut Tinggi Achirudin Hasibuhan dengan 1 Tahun 9 Bulan Penjara dan Restitusi Rp 52 Juta

AKBP Achiruddin Hasibuan saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. Foto/ist

Medan-BP: AKBP Achiruddin dituntut 1 tahun 9 bulan penjara karena dinilai terbukti membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi menilai bahwa perbuatan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan penjara,” ucap jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9).

Panik Ancaman Bom, 442 Jemaah Haji Saudia Airlines Dialihkan ke Kualanamu

Selain itu, JPU juga menuntut, agar terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200 dengan subsider 2 bulan kurungan, rentetan dari perkara Aditiya Hasibuan.

Setelah jaksa membacakan nota tuntutannya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi (pembelaan dari terdakwa).

Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa, AKBP Achiruddin membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di depan kediamannya.

Hal tersebut dipertegas Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan, bahwa JPU menuntut maksimal dengan Pidana 1 tahun Penjara dan 9 bulan, karena Pasal 351 ayat 1 KUHP ancama maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara dan Achirudin kena Jo 56 yaitu dia memberi bantuan.

Sengketa Pulau Aceh dan Sumut Berakhir, Empat Pulau Resmi Masuk Wilayah Aceh

Bahkan, Ia terlihat seperti menyangati anaknya yang sedang menganiaya Ken Admiral. Aksinya itupun viral di media sosial. (BP/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan