Nasional
Beranda » Berita » JPU Tuntut Djoko Tjandra Empat Tahun Penjara

JPU Tuntut Djoko Tjandra Empat Tahun Penjara

Djoko Tjandra. (Istimewa)

Harianbatakpos.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra dengan hukuman empat tahun penjara. Dia dianggap terbukti terlibat kasus suap penghapusan red notice dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU Junaedi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, (4/3/2021).

Djoko Tjandra didakwa menyuap mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Djoko mengguyur Napoleon SG$200 ribu dan US$370 ribu.

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

Sedangkan Prasetijo menerima US$100 ribu dari Djoko Tjandra. Fulus tersebut diberikan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.

Suap diberikan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kedua polisi itu memerintahkan penerbitan sejumlah surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi.

Jaksa mengungkapkan surat-surat tersebut diberikan kepada pihak imigrasi agar menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem keimigrasian (SIMKIM) Ditjen Imigrasi.

Djoko Tjandra turut disebut memberikan US$500 ribu kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Suap dimaksudkan agar Pinangki mengurus fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi atas kasus hak tagih Bank Bali.

Gaji Kepala Daerah Rendah, Korupsi Tinggi: Apa Solusinya?

Hal tersebut dilakukan agar Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi atas pidana penjara yang dijatuhkan berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009. Sehingga Djoko bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

Djoko Tjandra juga dianggap terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Ada perjanjian uang senilai US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

Djoko Tjandra dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Kemudian dia juga dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: medcom.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan