Medan, harianbatakpos.com – Dua pelaku jaringan narkoba di Medan, Rizal Fahmi dan Riki Suria Darma, divonis berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti menjual sabu seberat 500 gram. Vonis tersebut dijatuhkan pada Selasa (10/6/2025), sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba di Sumatera Utara.
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra 4, Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Riki Suria Darma, sementara Rizal Fahmi divonis 14 tahun. Keduanya juga didenda Rp1 miliar atau kurungan enam bulan penjara tambahan jika denda tidak dibayarkan.
Kasus ini bermula pada Sabtu (7/9/2024), ketika Rizal dihubungi oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumut bernama Andrian Eka Syahputra yang menyamar sebagai pembeli sabu. Awalnya Rizal menolak karena tidak memiliki stok, namun kemudian meminta Riki untuk mencarikan sabu. Riki hanya mampu menyediakan 500 gram, yang akhirnya ditawarkan dan disepakati untuk dijual.
Transaksi dilakukan di sebuah warung kopi di Jalan Klambir 5 Pasar IV, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Namun, saat sabu hendak diserahkan kepada Andrian di area parkir, anggota kepolisian lainnya datang dan menangkap keduanya. Dalam interogasi, Riki mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Topo yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumatera Utara.
Riki menerima putusan hakim tanpa keberatan, namun Rizal menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut masih mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding dalam tujuh hari ke depan. Sebelumnya, JPU menuntut keduanya dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar