Uncategorized
Beranda » Berita » Jual Ganja di Warung, “Rasta Tarigan” Diamankan Unit Reskrim Polsek Salapian

Jual Ganja di Warung, “Rasta Tarigan” Diamankan Unit Reskrim Polsek Salapian

Pelaku menunjukkan barang bukti ganja di Mapolsek Salapian, Rabub(5/2/2020).

Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Salapian telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas kepemilikan Narkotika jenis ganja, Rabu (5/2/2020). Pelaku diketahui  bernama Rasta Tarigan alias Wak Ron (52) warga Desa Pama Tambunan, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

Petugas mengamankan pelaku di Dusun 3 Desa Pama Tambunan, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat dan barang bukti ganja kering berat bruto 500 gram.

“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP warung kopi di Dusun 3 Desa Pama Tambunan, Kecamatan Salapian ada seseorang yang diduga memperjual belikan Narkotika jenis ganja,” kata Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmat kepada harianbatakpos.com, Kamis (6/2/2019).

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Katanya, berdasarkan informasi tersebut kemudian Kapolsek Salapian AKP A. Harahap, SH, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Master SM. Purba, SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan, setelah dipastikan bahwa orang yang dicari sesuai dengan ciri-ciri berada di warung tersebut maka langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Kemudian ditemukan dibawa meja satu bungkus plastik warna hitam yg berisi narkotika jenis ganja dan pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Kemudian Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Salapian untuk diproses lebih lanjut, ucap Rochmat. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *