Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis ganja dengan tersangka Azman( 43 ), di Lorong VIII Desa Perlis Kec. Brandan Barat Kabupaten Langkat, Rabu (11/9/2019) sekira pukul 11.30 WIB.
Dari hasil penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih 41 Bungkus/ketengan yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering, kurang lebih 1 bungkus ukuran besar yg di duga berisikan narkotika jenis daun ganja kering dibalut dengan kertas koran, kurang lebih 2 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dan 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yg diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com Rabu 11 September 2019 pukul 19.05 WIB, Kapolsek Brandan Iptu Dahnil Saragih. SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Sebelumnya saya (Kapolsek-Red) mendapat informasi dari masyarakat sekira Pukul 11.30 Wib, bila ada seorang laki-laki menguasai narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Menyikapi informasi, selanjutnya Team Opsnal Polsek Pangkalan Brandan bergerak ke TKP ,” jelasnya.
Masih katanya, sesampainya di TKP petugas melihat satu orang laki-laki atau tersangka yang sedang berada di dalam rumah, kemudian Team Opsnal langsung melakukan pengeledah sekitar rumah dan petugas mengamankan sabu -sabu dan Ganja.
“Selanjutnya Team Opsnal membawa TSK dan BB ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses lebih lanjut dan tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Kapolsek.(BP/L1)
Komentar