Uncategorized
Beranda » Berita » Jual Sabu-sabu, “Ardiansah” Diamankan di Kamar Mandi SPBU Hinai

Jual Sabu-sabu, “Ardiansah” Diamankan di Kamar Mandi SPBU Hinai

Kolase foto pelaku dan barang bukti sabu saat diamankan di Mako Polres Langkat.

Langkat-BP: Ardiansah (37) warga Dusun 1 Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai diamankan Unit Narkoba Polres Langkat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di SPBU, Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Kamis (13/2/2020).

“Penangkaan tersangka berdasarkan dari masyarakat yang sudah resah dengan ulah tersangka Ardiansah,” kata Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Hariono, SH saat dihubungi, Jumat (14/2/2020).

Selanjutnya, Adi langsung memerintahkan Kanit I Iptu Rudy Saputra,SH untuk turun ke TKP tepatnya di SPBU Desa Cempa, Kecamatan Hinai untuk menangkap pelaku. Saat penangkapan pelaku berada didalam kamar mandi dan dilakukan pengeledahan badan di sekitaran TKP.

Kompolnas Turun Langsung Telususi Kasus Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar Diduga Peras Kadis Perhubungan

“Saat penangkapan petugas memgamankan bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 2 gram digenggaman tangan sebelah kiri pelaku,” jelasnya.

Setelah itu, Kanit I dan team langsung melakukan pengembangan dan tersangka dibawa ke Mako Polres Langkat untuk proses lebih lanjut. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *