Langkat-BP: Unit II Res Narkoba Polres Langkat kembali mengamankan seorang tersangka kasus Narkotika atas nama Toni Vanleuwen (42) warga Linkungan I Lorong Karya Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat pada hari Rabu, 30 Oktober 2019, sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari hasil penangkapan Unit II, tersangka diamankan di Linkungan I Lorong Karya, Kel. Perdamaian, Kecamatan Stabat dan mengamankan barang bukti 17 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 3,45 Gram, dan 1 unit handphone Merk Samsung warna Putih.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com diruang kerjanya, Jumat (1/11/2019) pukul 14.30 Wib, Kasat Narkoba AKP Adi Hariono,SH mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Linkungan I Lorong Karya Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat, ada seorang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut Kasat langsung memerintahkan Unit II Team Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan, SH melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Pada saat akan diamankan yang berada di sebuah rumah, tersangka membuang suatu benda dan setelah di cek benda tersebut adalah sabu-sabu, kemudian personil Sat Res Narkoba mengamankan tersangka dan barang bukti (BB) tersebut dan diakuinya bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Kanit II dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan,” ujarnya. (BP/L1)
Komentar