Medan, harianbatakpos.com – Di tengah upaya pemerintah memberantas judi online, promosi permainan taruhan malah marak di platform yang seharusnya aman. Iklan “permainan berhadiah” menguasai laman digital, menyamarkan esensi merusak di balik istilah manis seperti game dan live streaming.
Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, data terbaru menunjukkan bahwa perputaran uang dari judi online di Indonesia mencapai angka fantastis. Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), diperkirakan pada tahun 2025, transaksi judi online mencapai Rp1.200 triliun—hampir setengah dari total pendapatan negara. Angka ini mencerminkan lonjakan signifikan dibanding tahun sebelumnya, yakni Rp981 triliun.
Dampak sosial dari judi online juga sangat memprihatinkan. Sekitar 8,8 juta warga aktif terlibat, mayoritas berasal dari masyarakat kelas menengah ke bawah. Judi bukan hanya masalah individu, melainkan racun sosial yang menghancurkan keluarga dan memicu kriminalitas. Ketika judi dianggap jalan pintas untuk kaya, nilai kerja keras pun hilang.
Jika negara membiarkan ketergantungan ini tumbuh, generasi muda akan hidup dalam paradigma “cuan cepat”, dan masyarakat akan mengabaikan nilai-nilai yang seharusnya dijunjung. Dalam konteks ini, judi online menjadi tantangan serius yang harus dihadapi secara kolektif demi masa depan yang lebih baik.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar