JAKARTA – BP: Laporan mengejutkan mengungkap bahwa judi online kini menyasar anak-anak, dengan 2% pemainnya adalah anak di bawah usia 10 tahun, yang setara dengan 80 ribu anak. Data ini mengemuka dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan diungkapkan oleh CNBC Indonesia.
Menurut Usman Kansong, Dirjen IKP Kementerian Kominfo, modus judi online kini semakin licik dengan menyusup ke dalam game online. “Anak-anak terpapar judi online yang dikemas sebagai game biasa. Modus ini mengelabui anak-anak dengan tampilan permainan yang menarik,” ungkap Usman dalam acara Ngopi Bareng, Jumat (26/7/2024).
Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo No 2 Tahun 2024, yang melarang game mengandung unsur judi untuk semua kategori usia. Upaya lain juga dilakukan dengan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk mendukung pemulihan psikologis bagi anak-anak yang terlibat.
KPAI dan Kementerian terkait juga melakukan program edukasi dan konsultasi untuk menangani dampak judi online pada anak. “Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengedukasi dan rehabilitasi anak-anak yang terkena dampak,” tambah Usman.
Komentar