Jakarta, harianbatakpos.com – Judi online kini menjadi masalah ekonomi serius bagi berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Selain berdampak sosial, praktik judi online juga memicu kerugian ekonomi dalam jumlah besar hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.
Di tengah meningkatnya konsumsi digital, judi online telah menjangkiti masyarakat luas dan menyebabkan penurunan pengeluaran untuk kebutuhan pokok. Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Firman Hidayat, mengungkapkan bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara yang terdampak. Negara lain seperti Brasil, Filipina, dan Hong Kong juga tengah berjuang melawan dampak dari perjudian digital ini.
Brasil mencatat lonjakan pengeluaran masyarakat hingga dua kali lipat untuk judi online. Sebaliknya, pengeluaran untuk makanan, obat-obatan, dan kebutuhan pokok lainnya turun signifikan hingga 63 persen, ungkap Firman seperti dikutip detikFinance, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, Brasil diperkirakan menghabiskan sekitar US$12 miliar per tahun hanya untuk judi online. Hal ini turut menurunkan efektivitas belanja masyarakat dan mengurangi potensi pendapatan negara dari sektor-sektor produktif.
Pemerintah di berbagai negara, termasuk Indonesia, telah berupaya meningkatkan konsumsi masyarakat lewat berbagai program bantuan sosial. Namun, keberadaan judi online justru merusak multiplier effect yang diharapkan dari bansos tersebut.
Firman juga menyoroti dampak besar judi online di Hong Kong dan Afrika Selatan. Hong Kong kehilangan HK$ 9,4 miliar per tahun dari potensi penerimaan pajak, sedangkan Afrika Selatan kehilangan hingga 110 juta rand.
Stabilitas nilai tukar bisa terganggu karena aliran dana ke praktik judi digital yang tidak produktif. Ini berpotensi menurunkan PDB secara signifikan, tambah Firman.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat bahwa kerugian ekonomi Indonesia akibat judi online bisa mencapai Rp1.000 triliun pada akhir 2025 jika tidak segera dilakukan intervensi tegas dan berkelanjutan.
Berdasarkan data dari PPATK, potensi kerugian akibat judi online sangat besar, mencapai Rp1.000 triliun hingga akhir tahun 2025, ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, Kamis (15/5).
Pemerintah pun terus mendorong penegakan hukum terhadap pelaku, promotor, dan platform judi online, serta menggencarkan edukasi digital agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam lingkaran praktik ilegal ini.
Untuk berita dan informasi terkini lainnya, ikuti saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar