Deli Serdang-BP: Judi tembak ikan beraktivitas di Gang Pekong, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Banyak masyarakat yang rela menghabiskan uangnya berharap menang dari praktek judi berkedok game ketangkasan tembak ikan itu.
Setiap masyarakat atau pemain ingin bermain, dia harus membayar uang sebesar Rp 20 ribu paling kecil dan akan diberikan peluru atau senjata untuk menembak ikan yang ada di kotak mesin game dimaksud.
Pantauan awak media, Jumat (26/11/2021) sekira pukul 15:00 WIB. Terlihat parkir sepeda motor berjejer ditempat parkir rumah yang didalamnya ada praktek judi tembak ikan itu.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit ketika dikonfirmasi awak media mengaku akan menindaklanjuti Informasi praktek judi dimaksud.
“Terima kasih atas informasinya, akan segera kami cek kebenaran informasi judi dimaksud,” katanya. (BP/Reza)
Komentar