Medan-BP: Judi ketangkasan tembak ikan berani beraktivitas diwilayah hukum kepolisian sektor (Polsek) Medan Barat.
Judi itu Informasinya bisa meraup keuntungan puluhan juta rupiah perhari, adapun lokasi judi itu beroperasi hingga saat ini di Jalan Cilincing Lorong 14, Kelurahan Pulo Byaran, Kecamatan Medan Barat.
Selain itu, dikabarkan pengelola judi tembak ikan tersebut bisa mengatur aparat penegak hukum.
Terbukti, hingga saat ini usaha ilegalnya itu berjalan dengan mulus tanpa ada gangguan dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Medan Barat dan Polrestabes Medan.
Dari hasil investigasi kru media ini, sang pengelola menyediakan 4 unit mesin judi tembak ikan di lokasi.
“Lokasi judi ini sudah lama beroperasi bang, namun pihak kepolisian tidak pernah menggerebek dan seakan akan ada pembiaran judi tersebut,” kata Dedi (32) yang mengaku sebagai warga.
Menurutnya, agak aneh kalau pihak kepolisian dari Polsek Medan Barat tidak mengetahui keberadaan judi itu. “Untuk apa ada Bhabinkamtibmas yang ditugaskan diwilayah ini dari Polsek Medan Barat kalau juga tidak mengetahui bahwa ada permainan judi yang meresahkan warga diwilayahnya,” ucapnya.
Oleh karena itu, tambah Dedi, dirinya berharap kepada Kapolsek Medan Barat untuk secepatnya menutup lokasi judi tersebut dan menangkap bandarnya.
“Satu kuncinya, Polsek Medan Barat menangkap bandar dan menutup lokalisasi judi tembak itu biar warga merasa aman dan nyaman disini,” harapnya.
Selain lokasi judi tembak ikan di Jalan Cilincing Lorong 14, terlihat juga beraktivitas judi tembak ikan di Pajak Palapa Brayan, Jalan Pelita, dan di eks Supermarket Macan Yaohan, Jalan KL.Yos Sudarso No. 121, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
Sampai berita ini dikirim keredaksi, Kapolsek Medan Berat Kompol Ruzi Gusman ketika dikonfirmasi awak media, Senin (3/1/2022) belum merespons. (BP/Reza)
Komentar