Nasional
Beranda » Berita » Jumlah Calon Tunggal Pilkada Terus Meningkat Sejak 2015

Jumlah Calon Tunggal Pilkada Terus Meningkat Sejak 2015

Jumlah Calon Tunggal Pilkada Terus Meningkat Sejak 2015
Jumlah Calon Tunggal Pilkada Terus Meningkat Sejak 2015

HarianBatakpos.com – Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menyebut jumlah calon tunggal yang terus meningkat sejak Pilkada 2015 karena partai politik ingin memastikan kemenangan. “Partai ingin mengamankan kemenangan sejak awal. Orientasinya menang, dan lebih mudah bertaruh dengan parpol daripada bertaruh dengan suara rakyat. Kalau ikut pilkada, kemudian bertaruh untuk merebut suara rakyat, probabilitas menangnya itu masih kecil, masih belum sepenuhnya meyakinkan,” kata Titi dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Minggu.

Pada Pilkada Serentak 2015 terdapat tiga dari 269 daerah dengan calon tunggal, dan kemenangan mencapai 100 persen, kemudian sembilan dari 101 daerah yang terdapat calon tunggal pada Pilkada Serentak 2017. “Pada Pilkada Serentak 2018, ada 16 daerah bercalon tunggal dari 170 daerah. Ternyata satu kalah, 15 menang, yang kalah ini adalah di Kota Makassar,” ujarnya.

Selanjutnya, pada Pilkada Serentak 2020 terdapat 25 calon tunggal dari total 270 daerah dengan kemenangan mencapai 100 persen. “Jadi, kalau ditotal mulai Pilkada 2015 hingga Pilkada 2020, dari total 53 calon tunggal, hanya satu yang kalah, sebanyak 52 menang, atau setara dengan 98,11 persen. Jadi, luar biasa ya kemenangan calon tunggal pada pilkada serentak sejak 2015 sampai dengan 2020,” kata Titi.

Aksi Protes Imigrasi di New York Berujung Ricuh

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa selain karena partai politik ingin memastikan kemenangan, peningkatan calon tunggal pada pilkada karena makin banyaknya hambatan untuk berkontestasi. “Makin ke sini, makin banyak hambatan untuk ikut kontestasi, mendapatkan tiket pencalonan atau disebut juga dengan barrier to entry berupa makin beratnya syarat pencalonan, baik jalur perseorangan maupun partai politik,” katanya.

Dahulu syarat untuk menjadi calon perseorangan itu, kata Titi, pada rentang antara 3 persen dan 6,5 persen. Akan tetapi, saat ini mencapai 6,5—10 persen. Lalu berikut juga untuk calon dari partai politik makin berat persyaratan koalisi pencalonannya. Harus punya 20 persen kursi atau 25 persen suara sah hasil pemilu DPRD terakhir. Sebelumnya, syarat pencalonan itu hanya 15 persen kursi atau 15 persen suara sah pemilu DPRD.

Selain itu, lanjut dia, calon tunggal meningkat karena adanya hegemoni kekuatan petahana. “Jadi, petahana yang sangat kuat, lalu juga didorong oleh mesin politik yang dimiliki membuat kemudian kecenderungan calon tunggal meningkat karena lebih dari 80 persen calon tunggal. Dari 53 calon tunggal sejak 2015 sampai 2020 itu adalah petahana,” katanya.

Titi Anggraini menambahkan bahwa hambatan untuk berkontestasi juga membuat partai politik lebih memilih mengusung calon tunggal. Ini terbukti dari jumlah calon tunggal yang terus meningkat setiap tahunnya sejak Pilkada 2015 hingga Pilkada 2020. Meningkatnya jumlah calon tunggal ini menunjukkan bahwa partai politik lebih memilih jalur yang lebih aman dan pasti untuk memenangkan pilkada.

Kebijakan Menko Yusril: Hambali Dilarang Masuk Indonesia

Jumlah calon tunggal yang terus meningkat pada Pilkada Serentak dari 2015 hingga 2020 memperlihatkan tren yang kuat di mana partai politik lebih fokus pada memastikan kemenangan dengan calon tunggal. Hambatan-hambatan yang ada, baik dari sisi persyaratan calon perseorangan maupun koalisi partai, turut berperan dalam meningkatkan jumlah calon tunggal pada setiap pilkada serentak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan