Jakarta, HarianBatakpos.com – Jumlah pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024 sudah mencapai 12,34 juta wajib pajak hingga pukul 00.01 WIB pada 1 April 2025. Meskipun angka ini cukup besar, masih terdapat kekurangan sebanyak 3,87 juta wajib pajak dari target pelaporan SPT tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 16,21 juta wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa dari jumlah 12,34 juta tersebut, sebanyak 12 juta merupakan SPT Tahunan orang pribadi, sementara 338,2 ribu lainnya adalah SPT Tahunan badan.
“Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta melalui e-form, dan 629 melalui e-SPT. Sementara itu, sebanyak 446,23 ribu SPT masih disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” ujar Dwi dalam siaran pers pada Rabu (2/4/2025).
Dwi juga mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 yang jatuh pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kelonggaran hingga 7 April 2025.
Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut dapat menyebabkan keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
Sebagai solusi, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.
Dengan adanya keputusan ini, keterlambatan pelaporan SPT hingga 11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif dan tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
“DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT atau sekitar 81,92% dari total Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT,” tambah Dwi.
Dwi menegaskan bahwa target kepatuhan ini berlaku selama satu tahun penuh, bukan hanya dalam tiga bulan pertama.
Sebagai bentuk imbauan, Dwi mengajak seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT agar segera menyelesaikan kewajibannya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Komentar