Berita Headline
Beranda » Berita » Juper Polsek Medan Sunggal Dilaporkan ke Polda Sumut, Dugaan Penggelapan HP Korban Pembunuhan

Juper Polsek Medan Sunggal Dilaporkan ke Polda Sumut, Dugaan Penggelapan HP Korban Pembunuhan

orang tua Rita (tengah) didampingi pengacaranya.(Istimewa).

Medan, harianbatakpos.com – Barita Sinaga, Orang tua dari Rita yang merupakan korban pembunuhan melaporkan Bripka Taufik Akbar juru periksa (Juper) Polsek Medan Sunggal atas kasus dugaan penggelapan handphone (hp).

Laporan dilayangkan Barita ke SPKT Polda Sumut maupun Propam atas dugaan penggelapan satu unit Hp kesayangan milik Rita Jelita.

“Benar, laporan sudah lakukan ke Propam dan SPKT,” kata pengacara Barita, Marudut H Gultom SH dan Marthin Manurung SH saat di Mapolda Sumut, Senin (24/2/2025) siang.

Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Roy Suryo Protes

Menurut pengacara, handphone milik Rita diduga digelapkan oleh teradu Bripka Taufik. Karena, sejak kasus bergulir sampai tuntas. Hp itu tidak kunjung dikembalikan.

“Sudah diminta, tapi tidak kunjung dikembalikan. Bahkan, juper mengatakan hp akan dijadikan barang bukti dalam persidangan dalam kasus meninggalnya Rita. Tapi faktanya, Hp itu tidak dijadikan barang bukti dipersidangan. Sehingga kami menyimpulkan ada dugaan penggelapan,” tegasnya.

Untuk itu, pengacara meminta agar kepolisian menindaklanjuti laporan kliennya. Agar citra Polri tidak tercoreng.

“Kami yakin Bapak Kapolda Sumut akan menindak polisi yang nakal dan tidak profesional,” terangnya.

Bangunan di Jalan Mangaan I Medan Deli Diduga Tak Miliki PBG, PAD Bocor

Sayangnya, Bripka Taufik ketika dikonfirmasi awak media mengenai adanya laporan itu belum membalas.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa LPC alias J dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Rita Jelita Sinaga (23), sebagaimana tertuang dalam Perkara Pidana Nomor: 1252/Pid.B/2024/PN Lbp Sidang putusan yang digelar pada Jumat, 20 Desember 2024. Akan tetapi, sejak saat itu. Hp milik Rita tidak kunjung diberikan.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Market

RSS Error: A feed could not be found at `https://pintu.co.id/news/categories/market/rss-feed.xml`; the status code is `403` and content-type is ``

BatakPos TV

BatakPos TV