Medan, harianbatakpos.com – Barita Sinaga, Orang tua dari Rita yang merupakan korban pembunuhan melaporkan Bripka Taufik Akbar juru periksa (Juper) Polsek Medan Sunggal atas kasus dugaan penggelapan handphone (hp).
Laporan dilayangkan Barita ke SPKT Polda Sumut maupun Propam atas dugaan penggelapan satu unit Hp kesayangan milik Rita Jelita.
“Benar, laporan sudah lakukan ke Propam dan SPKT,” kata pengacara Barita, Marudut H Gultom SH dan Marthin Manurung SH saat di Mapolda Sumut, Senin (24/2/2025) siang.
Menurut pengacara, handphone milik Rita diduga digelapkan oleh teradu Bripka Taufik. Karena, sejak kasus bergulir sampai tuntas. Hp itu tidak kunjung dikembalikan.
“Sudah diminta, tapi tidak kunjung dikembalikan. Bahkan, juper mengatakan hp akan dijadikan barang bukti dalam persidangan dalam kasus meninggalnya Rita. Tapi faktanya, Hp itu tidak dijadikan barang bukti dipersidangan. Sehingga kami menyimpulkan ada dugaan penggelapan,” tegasnya.
Untuk itu, pengacara meminta agar kepolisian menindaklanjuti laporan kliennya. Agar citra Polri tidak tercoreng.
“Kami yakin Bapak Kapolda Sumut akan menindak polisi yang nakal dan tidak profesional,” terangnya.
Sayangnya, Bripka Taufik ketika dikonfirmasi awak media mengenai adanya laporan itu belum membalas.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa LPC alias J dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Rita Jelita Sinaga (23), sebagaimana tertuang dalam Perkara Pidana Nomor: 1252/Pid.B/2024/PN Lbp Sidang putusan yang digelar pada Jumat, 20 Desember 2024. Akan tetapi, sejak saat itu. Hp milik Rita tidak kunjung diberikan.(BP7).
Komentar