Medan – Juru parkir di Sukaramai, Medan Area ditangkap polisi diduga bermain judi dengan menggunakan alat e-parkir dan viral di media sosial.
Adapun yang diamankan adalah JS (29), warga Jalan Beringin Tembung. Dia ditangkap di tempat mangkalnya.
“Terduga pelaku ditangkap setelah viral di media sosial menggunakan mesin E-Parking untuk bermain judi online. Dia menggunakan mesin ini untuk bermain judi dan viral di media sosial juga,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Jhon Teddy Marbun, Rabu (3/7/2024).
Dijelaskannya, dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu unit mesin E-Parking yang digunakan untuk bermain judi online, karcis retribusi parkir serta uang tunai.
Tersangka JS ditangkap saat berada di Jalan Sukaramai, Gang Langgar, pada 29 Juni 2024 lalu. Uang hasil parkir digunakan untuk deposit bermain judi online.
Teddy mengungkapkan, tersangka mengaku baru satu minggu menjadi juru parkir mengantikan ayahnya. Namun, tersangka menyalahgunakan mesin E-Parking untuk pembayaran retribusi parkir untuk bermain judi online.
“Terhadap yang bersangkutan bersama barang bukti telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Selain itu, Teddy menerangkan personel Sat Reskrim Polrestabes Medan juga mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam tindak pidana judi togel online dan judi slot.
“Penindakan ini sebagai komitmen Polrestabes Medan menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi dalam memberantas tindak pidana judi online di Kota Medan,” tegasnya. (BP7).
Komentar