Berita Daerah
Beranda » Berita » Kabag Humas/Hukum Angkat Bicara: Kinerja Plt Dirut PD Pasar Medan “Didikte” Pihak Luar

Kabag Humas/Hukum Angkat Bicara: Kinerja Plt Dirut PD Pasar Medan “Didikte” Pihak Luar

Kantor PD Pasar Medan di Petisah. BP/Erwan Ilyas

Medan-BP: Kabag Hukum/Humas PD Pasar Kota Medan Hapis Ibrahim Siregar, SH, angkat bicara soal adanya pihak luar yang memprokasi Karyawan/ti dan mendikte kinerja PD Pasar Kota Medan melalui akun facebook (FB), belum lama ini.

Kabag Humas PD Pasar Medan itu berbicara pada wartawan di Kantor PD Pasar Lantai III Pasar Petisah Medan, Kamis (15/4/2021) menjawab pertanyaan adanya intervensi dari orang luar internal PD Pasar Medan melalui akun FB.

“Yang menilai kinerja PD Pasar Medan itu Badan Pengawas Pemko Medan selaku perpanjangan tangan Walikota Medan. Adanya permasalahan di PD Pasar Medan beberapa bulan ini akibat dampak dan rentetan  dari Kepemimpinan  Direksi PD Pasar yang lama,” imbuh Hapis Ibrahim yang enggan menyebutkan nama Dirut sebelumnya tersebut.

Krisis di Israel: Suara dari Tengah Konflik

Untuk menjernihkan dan mencari solusi terhadap masalah itu, jelas Hapis lagi, pihak BPKP telah melakukan pemeriksaan  dan pihak Inspektorat Pemko Medan  juga melakukan pemeriksaan berjalan hingga 3 Mei 2021 mendatang.

Artinya, pemeriksaan itu nantinya akan jelas dan jangan asal ditimpakan kepada para Direksi yang baru menjabat beberapa bulan yang ikut terimbas akibat Direktur PD Pàsar sebelumnya itu.

Lagi pula, 11 karyawan/ti PD Pasar Medan yang baru masuk awal Januari 2021, sampai saat ini belum digaji. Keberadaan mereka juga tidak mempengaruhi keuangan PD Pasar Kota Medan.

Tentang adanya 2 karyawan yang diberhentikan Y dan AT. Mereka berdua berdasarkan pemeriksaan internal PD Pasar Medan terlibat penyalahgunaan keuangan PD Pasar Medan.

KKP Menanggapi Rumor Penjualan Pulau Cantik di Anambas

Menyinggung adanya tudingan intimidasi terhadap karyawan yang menyampaikan aspirasi kepada salah satu anggota DPRD Medan, Apis mengatakan, itu wewenang dan tanggungjawab Kabagnya masing-masing.

Hal Itu sudah diatur dalam Perda No 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan yang disebutkan pada pasal 82 dan 83 yang berisikan setiap ucapan, tulisan dan perbuatan pegawai yang melanggar ketentuan  termasuk didalamnya pelanggaran disiplin, sedang dan berat dan akan dikenakan sanksi sesuai perbuatannya itu.

Jadi, atasannya yang masing-masing menilainya dan mengajukan sanksi yang akan diberikan itu.

Tentang pegawai yang mengadukan masalah internal PD Pasar Medan ke DPRD Medan dan mengancam akan demo ke Kantor Walikota Medan, Hapis mengaku sudah melakukan pertemuan sebelumnya di PD Pasar Medan bersama Direktur Pengembangan Syafrizal Lubis, Kabag Kepegawaian, Kabag Hukum, Bagian Keuangan dan lainnya yang  tuntutan pembayaran THR Nasrani.

” Tetapi karena ada intervensi dari pihak luar yang menjadi pahlawan kesiangan persoalan menjadi  melebar dan ujungnya mendiskreditkan jabatan Plt Dirut PD Pasar Medan T Maya yang baru menjabat saat ini,” tegas Hapis Ibrahim sembari menyerahkan persoalan ini kepada Plt Dirut PD Pasar Medan itu untuk tindak lanjutnya.

Sedangkan informasi laiinnya menyebutkan, adanya provokasi dari pihak ketiga terhadap karyawan, akibat adanya dugaan kepentingan pribadi di Pasar Kampung Lalang yang tidak diberikan karena mengganggu fasilitas umum.

Disebutkan, lokasi itu sangat strategis dan pihak PD Pasar Medan tidak memberikan kepada pihak ketiga karena Pasar Kampung Lalang belum diserahterimakan kepada PD Pasar Medan.

“Dari pada lokasi berjualan itu diberikan kepada pihak ketiga lebih baik ditangani oleh PD Pasar Medan sendiri  sejak pasar Kampung Lalang itu beroperasi,” ujar sumber kompeten di PD Pasar Medan itu. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *