Medan-BP: Kepala bagian (Kabag) Umum Setdakot Medan, M Andi Syahputra harus menerima kenyataan. Pasalnya, dirinya harus memulangkan uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemko Medan.
Informasi yang harianbatakpos.com himpun, Senin (12/8/2018) menyebutkan, Kabag Umum Setdakot Pemko Medan, mengembalikan dana APBD Pemko Medan tahun anggaran 2017, yang dikelolanya di bagian umum lebih kurang Rp. 2 Miliyar lebih, dari ratusan Miliyar anggaran yang dikelolanya.
“Pemulangan itu dilakukan karena adanya temuan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sumatera, tahun 2018, atas pnggunaan dan pengelolaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2017. Sepertinya dua miliyar lebih gitu yang dipulangkan, ” ungkap sumber, di gedung Kantor Walikota Medan, belum lama ini kepada wartawan.
Sekaitan dengan hal itu, Kabag Umum M Andi Syahputera, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat selularnya 0812607xxxxx, tidak membalas hingga berita ini diturunkan. (BP/EI)
Komentar