Nasional
Beranda » Berita » Kabareskrim Pastikan Penganiayaan M Kece Tak Hambat Penyidikan Kasus Penodaan Agama

Kabareskrim Pastikan Penganiayaan M Kece Tak Hambat Penyidikan Kasus Penodaan Agama

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.(istimewa)

Harianbatakpos.com – Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memastikan penyidikan kasus penodaan agama yang disangkakan pada Muhammad Kosman alias Muhammad Kece tidak akan terhambat dengan kasus penganiayaan yang dialaminya. Kece melapor telah dianiaya tahanan lain, yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte, di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Bareskrim Polri.

“Alhamdulillah tidak menghambat proses sidik yang bersangkutan dalam perkara penistaan agama,” kata Agus saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Sabtu (18/9).

Agus menyebutkan, Kece langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati usai kejadian penganiayaan itu.

Profil Brigjen Nunung Syaifuddin, Penguak Skandal Tambang Nikel dan Pencemaran Laut

Menurutnya, tidak ada luka serius yang dialami Kece. Hal ini berdasarkan hasil pengecekan dari RS Polri Kramat Jati.

“Hari kejadian langsung dicek ke RS Polri Kramat Jati,” kata Agus.

Agus menegaskan, pihaknya juga mengusut kasus penganiayaan itu setelah kejadian. Kece telah melayangkan Laporan Polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri pada tanggal 26 Agustus 2021.

“Pascakejadian, proses hukum langsung berjalan. Sudah diproses sidik,” kata Agus.

Profil Abdul Kadir Karding Menteri Perlindungan Pekerja Migran

Menurut Keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, tiga saksi telah diperiksa. Ketiganya merupakan warga binaan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebagaimana diketahui, Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.Penangkapan berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.

Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan, Rabu (25/8). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.

Tersangka Kece dikenakan Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mdk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *