Medan-BP: Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi mengaku belum mengetahui adanya pelayanan gratis dalam pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) diwilayah tugasnya.
Meski Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo telah meneken atau menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
“Kalau pelayanan SKCK gratis di Sumatera Utara (Sumut), saya belum tahu. Dalam PP nomor 76 tahun 2020 itu setahu saya memang sudah ditandatangani Bapak Presiden, tapi kalau gratis untuk urus SKCK itu saya kurang tahu. Setahu saya tidak gratis karena ada biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” kata Hadi Wahyudi kepada harianbatakpos.co, Senin 11 Januari 2021.
Akan tetapi, untuk memastikannya, Hadi berpesan agar awak media mencoba klarifikasi kepada pihak intelijen dan keamanan (Intelkam) melalui pelayanan SKCK.
“Coba kordinasi ke Pelayanan SKCK saja langsung,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Hal tersebut kemudian dikuatkan oleh pasal 7 ayat (1) yang berbunyi; “Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen).”
Hanya saja, tidak semua masyarakat bisa menikmati fasilitas itu seiring dengan ‘pertimbangan tertentu’ yang tertera pada ayat di atas. Total, ada tujuh golongan yang dimaksud yaitu penyelenggaraan kegiatan sosial, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, penyelenggaraan kegiatan kenegaraan, kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (BP/Reza)
Komentar