Daerah
Beranda » Berita » Kabid Propam Panggil Kasubdit Cybercrime Polda Sumut Kordinasi Kasus Eks Wakapolsek Helvetia

Kabid Propam Panggil Kasubdit Cybercrime Polda Sumut Kordinasi Kasus Eks Wakapolsek Helvetia

Kantor Bidang Propam Polda Sumut.BP/Reza Pahlevi

Medan-BP: Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut memanggil Kepala Subdit V Cybercrime, Ditreskrimsus Polda Sumut, Komisaris Polisi Bambang Rudianto, Jumat 22 Januari 2020.

Perwira dengan pangkat satu melati dipundak ini dipanggil dan disebut sebut diperiksa atas kasus mantan Wakapolsek Helvetia, Polrestabes Medan, AKP Dedi Kurniawan.

Dimana, AKP Dedi Kurniawan dilaporkan oleh Jepri Suprayogi atas kasus dugaan pemerasan Rp 200 juta. Namun, atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong, AKP Dedi melalui pengacaranya melaporkan Jepri dan ditindaklanjuti oleh Subdit V Cybercrime.

Profil Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan Wakilnya TGH Mujiburrahman

Kepala Subdit V Cybercrime, Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Bambang Rudianto ketika dikonfirmasi harianbatakpos.com membenarkan telah dipanggil Bidang Propam.

“Iya, mendampingi anggota, hanya kordinasi,” kata Bambang.

Dia mengaku dipanggil karena kasus di Helvetia. Dimana AKP Dedi buat laporan balik ditangani atas laporan Jefri ke Propam.

Sebagaimana diketahui, Jepri Suprayogi dan AKP Dedi Kurniawan saling lapor, bahkan akhirnya perwira polisi ini dibebastugaskan menjadi Pama (perwira menengah) Polrestabes Medan.

Gubsu Bobby Percepat Revitalisasi Pasar Horas Siantar

Bahkan atas viralnya kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Martuani Sormin mengambil langkah cepat dengan menerbitkan surat perintah Pertanggal 6/1/2021 dengan nomor Sprint/41/1/1/Was.2.1/2021/Bid Propam.

Awalnya, Jepri Suprayogi mengadukan AKP Dedi Kurniawan ke Propam Mabes Polri sesuai dengan nomor pengaduan SPSP2/3419/XI/2020/Bagyanduan. Jumat 27 November 2020. Lalu dilimpahkan ke Propam Polda Sumut.

Sedangkan AKP Dedi membuat pengaduan ke Mapolda Sumut sesuai dengan nomor STTLP / 2378 / XII / 2020 / SUMUT / SPKT “III” terkait peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 dengan terlapor Muhammad Jepri Suprayogi, tepatnya Rabu 16 Desember 2020.(BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan