Medan-BP: Kepala Bidang Profesi dan Penanganan (Kabid Propam) Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Donald Simajuntak membenarkan bahwa Kepala Polres (Kapolres) Samosir, Ajun Komisaris Besar Polisi Josua Tampubolon diadukan ke Mabes Polri.
Laporan itu atas dugaan ketidakprofesionalan yang telah dilakukan olehnya sebagai penyidik, semasa menjabat sebagai Kasubdit II Fismondev (Fiskal Moneter dan Devisa, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
“Iya, penanganan kasusnya ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri,” kata Donald kepada harianbatakpos.com, Rabu 6 Desember 2021.
Sebagaimana diketahui, AKBP Josua Tampubolon diserahterima jabatan (Sertijab) menjadi Kapolres Samosir, Polda Sumatera Utara (Sumut), Senin 4 Januari 2021.
Dia disertijab berdasarkan surat telegram Kapolri, Jenderal Idham Azis dan ditandatangani oleh Asisten SDM Irjen Pol Sutrisno Budi Hermawan, 16 November 2020.
Sebelumnya, perwira menengah ini bertugas sebagai Kasubdit II Fismondev (Fiskal Moneter dan Devisa, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
Selama menjabat sebagai Kasubdit Fismondev, Josua Tampubolon pernah dilaporkan oleh perusahaan kawasan kurma Indonesia (PT KKI) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, berdasarkan laporan SPSP 2/2463/IX/2020/ Bagyanduan, Rabu 9 September 2020.
Laporan itu, disebut sebut berdasarkan atas dugaan ketidakprofesionalan yang telah dilakukan olehnya sebagai penyidik, menangani kasus yang PT KKI.
Sampai berita ini dikirim ke redaksi, AKBP Josua Tampubolon belum memberikan keterangan resmi terkait dirinya dilaporkan ke Propam Mabes Polri.(BP/Reza)
Komentar