Nasional
Beranda » Berita » Kabinet Merah Putih Prabowo berjumlah 109 Anggota, Berikut Perkiraan Biaya Gaji serta Tunjangan

Kabinet Merah Putih Prabowo berjumlah 109 Anggota, Berikut Perkiraan Biaya Gaji serta Tunjangan

Pelantikan kabinet merah putih 2024-2029, BP/DTK.

Medan, Harianbatakpos.com – Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi diumumkan pada malam Minggu, 20 Oktober 2024. Dengan terdiri dari 109 anggota yakni meliputi menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga setingkat. Kabinet ini pun disebut Kabinet Merah Putih.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 53 orang diangkat sebagai menteri atau setingkat, termasuk tujuh kementerian koordinator, 41 kementerian, dan lima lembaga setingkat kementerian seperti Badan Intelijen Negara, Kepala Staf Presiden, dan Sekretaris Kabinet.

Dengan pengumuman ini memicu pertanyaan di media sosial tentang anggaran yang diperlukan untuk gaji dan tunjangan para menteri.

Aksi Protes Imigrasi di New York Berujung Ricuh

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2000, gaji pokok menteri ditetapkan sebesar Rp5,04 juta. Sebagai perbandingan, gaji pejabat tinggi lainnya, seperti Ketua MPR, DPR, dan Mahkamah Agung, juga sama. Namun, gaji menteri lebih tinggi dibandingkan wakil ketua lembaga tersebut, yang hanya Rp4,62 juta. Selain gaji, menteri juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13,6 juta, sehingga total pendapatan bulanan mencapai Rp18,64 juta.

Sementara itu, wakil menteri tidak memiliki gaji pokok, namun mendapatkan hak keuangan setara pejabat eselon I-a, dengan tunjangan yang dapat mencapai Rp18,99 juta per bulan. Selain itu, para menteri dan wakil menteri juga mendapatkan fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Jika tunjangan perumahan dikonversi menjadi uang, biaya keseluruhan untuk 53 menteri mencapai Rp988,34 juta per bulan, sedangkan wakil menteri menghabiskan sekitar Rp1,06 miliar per bulan.

Dengan total belanja untuk menteri dan wakil menteri mencapai Rp5,85 miliar setiap bulan, anggaran tahunan yang dialokasikan dari APBN mencapai Rp70,26 miliar. Selain itu, perlu disediakan 109 kendaraan dinas beserta asuransinya.

Kebijakan Menko Yusril: Hambali Dilarang Masuk Indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan