Daerah
Beranda » Berita » Kades Perlabian Tidak Berkenan Temui Panitia Pembangunan Gereja GKPI Namun Memberi Kuasa Kepada LBHI MASMADA

Kades Perlabian Tidak Berkenan Temui Panitia Pembangunan Gereja GKPI Namun Memberi Kuasa Kepada LBHI MASMADA

Labusel-BP: Sudah memasuki masa 4 tahun rencana pembangunan gereja GKPI  Lohsari Resort Kota Pinang yang berlokasi di Jalan Bima Lohsari I Desa Parlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan provinsi Sumatera Utara masih belum dapat terwujud hingga saat ini.

Kerinduan umat kristiani yang menjadi jemaat gereja tersebut untuk memiliki tempat ibadah permanen masih harus tertahan. Saat ini Panitia Pembangunan Gereja masih berusaha untuk terus melengkapi syarat syarat yang dibutuhkan untuk proses pembangunan dan pengurusan IMB tempat ibadah tersebut.

Saat ini panitia pembangunan telah menyelesaikan syarat khusus 110 KTP Jemaat dan 66 KTP masyarakat sekitar yang tidak keberatan dibangunnya gereja disana, dan meski telah menyerahkan persyaratan tersebut, pengesahan dari Kepala Desa Parlabian tidak kunjung diberikan.

Hasil Seleksi Administrasi Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Sumut Resmi Diumumkan

Beberapa kali pihak panitia mempertanyakan hal tersebut ke pihak desa namun belum ada kepastian, justru yang anehnya ternyata Kepala Desa Parlabian, Irhamsyah Lubis, justru menunjuk YLBHI MASMADA LABUSEL sebagai Kuasa Hukum Kepala Desa untuk menangani proses perizinan tempat ibadah ini.

Hal itu terungkap, pada saat dilakukan pertemuan pada 24 April 2020 dikantor Desa parlabian, antara pihak pengacara yang mengaku menerima kuasa dari Kepala Desa dengan Pihak Panitia Pembangunan yang diwakili tim hukumnya serta dari LSM Pedang Keadilan Labusel.

Pada pertemuan tersebut Prismadani yang mengaku sebagai pengacara telah ditunjuk oleh Kepala desa untuk melakukan verifikasi aktual persyaratan dan membuat legal opini terkait permohonan masyarakat kristiani tersebut. Pihak LBH Masmada Labusel diwakili Prismadani menyampaikan bahwa terkait permohonan rekomendasi pembangunan gereja  telah diserahkan kepala desa kepada pihaknya.Namun hal itu diperdebatkan oleh Tim Hukum Panitia Pembangunan Gereja.

“Kenapa fungsi aparatur desa dikerjakan oleh LBH, ada dasar hukumnya, “ungkap Dedi, salah satu tim hukum gereja.

Bhabinkamtibmas Polsek Sidikalang Kota Cek Lahan Jagung

Namun pertemuan tersebut deadlock, karena kepala desa tidak bersedia hadir meski telah ditunggu sampai Pukul 16.30 WIB. Setelah itu pihak LBH terus melakukan verifikasi faktual, namun sampai saat ini hasilnya tidak diberitahukan kepada pihak gereja.

“Anehnya pihak LBH mengaku hanya memiliki 75 data syarat yang diverifikasi dan tidak ada data lagi.Sedangkan pihak gereja sudah menyerahkan 195 data KTP warga dan jemaat. Ini ada kejanggalan. Masa data dibundel bisa hilang dan kurang, “ungkap Simanjuntak, dari LSM PEDANG Keadilan.

Disisi lain, pihak panitia pembangunan melalui tim hukumnya berkali kali mencoba meminta untuk bertemu dengan Kepala Desa. Namun sejak pertemuan tanggal 24 April lalu sampai dengan 29 April 2020, kepala desa masih menolak untuk menemui pihak panitia, dengan berbagai alasan. Dan bahkan saat pihak LBH MASMADA LABUSEL diminta untuk memfasilitasi pertemuan, Prismadani yang dihubungi melalui telepon selulernya menyampaikan bahwa kepala desa bertanya, pertemuan untuk apa ? Siapa yang mau bertemu? Bahkan prismadani menyampaikan kalau soal pembangunan gereja, kepala desa sudah serahkan sama saya, jadi untuk apa ketemu kepala desa, “jawabnya.

Dedi Harianto Lubis selaku tim hukum Panitia Pembangunan gereja mengungkapkan rasa kecewa dan menyayangkan adanya Kepala Desa yang diamanahkan UU melayani rakyat justru menghindar untuk bertemu.

“Ini urusan yang sangat penting dan seharusnya beliau selaku Kepala Desa  bisa kita jumpai.Ini justru kita dihadapkan terus dengan pengacaranya, kita tidak sedang dalam berperkara, tapi ini urusan administrasi pemerintahan kok menghindar, “cetus Dedy Harianto.

Ditambahkannya,bahwa mereka  dari tim hukum sudah menyurati pejabat berwenang terhadap tingkah kepala desa perlabian.Selain itu mereka juga Surati Kemenkumham dan Kemendagri terhadap perbuatan kepala desa yang mengalihkan fungsi pelayanannya kepada LBH.

“Kami menilai itu salah, fungsi LBH bukan untuk mengerjakan tugas pemerintahan menghadapi masyarakat, tapi memberi bantuan hukum kepada rakyat miskin, “ungkap Chandra Ade Putra dan Mardiansyah Chaniago dari Tim Hukum Panitia Pembangunan Gereja, “katanya.

Ketika hal ini dikonfirmasi Harian Batak Pos.com kepada Kepala Desa Parlabian, Irhamsyah Lubis Sabtu (2/5/2020) melalui Whats App mengatakan, jika yang bapak maksud tempat Ibadah, sepengetahuan saya, tempat ibadah tidak perlu izin khsusus.

Jika yang bapak maksud perizinan Rumah Ibadah, saya tidak pernah memberikan kuasa kepada LBHI MASMADA LABUSEL untuk hal yang berkaitan dengan penanganan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadah, karena memang saya tidak punya kewenangan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadah.

“Saya memberikan kuasa kepada LBHI MASMADA LABUSEL adalah terkait dengan penelaahan dokumen lampiran yang ingin dimintakan pengesahan dari saya. Pertanyaannya, mengapa saya memberikan kuasa kepada LBHI MASMADA LABUSEL terkait proses pengesahan lampiran dokumen itu, karena memang kami tidak memiliki kemampuan untuk menganalisa dari sisi hukum, “jelasnya. (BP/PN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *