Berita Daerah
Beranda » Berita » Kadis Distanla Minta Dukungan DPRD Medan Jadikan RPH untuk UPT

Kadis Distanla Minta Dukungan DPRD Medan Jadikan RPH untuk UPT

RDP di DPRD Medan. BP/erwan

MedanBP: Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan, Ikhsar Risyad Marbun, meminta dukungan Komisi IV DPRD Kota Medan untuk menjadikan PD Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi UPT Diskanla.

“Jadi, di beberapa daerah, seperti di Deli Serdang, Siantar dan beberapa daerah lainnya di Sumut, RPH berada dibawah naungan Dinas Pertanian,” kata Ikhsar Marbun kepada Komisi IV saat melakukan kunjungan kerja ke instansi tersebut, Selasa (14/1/2020).

Dalam kesempatan itu, Ikhsar, menyampaikan kepada Komisi IV kalau Distanla membutuhkan laboratorium dan fasilitas pendukung untuk mendeteksi ikan yang mengandung formalin yang beredar di pasaran.

Profil Mayjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus dengan Kekayaan Rp 7 Miliar

“Laboratorium itu penting. Sejauh ini kita kesulitan untuk mendeteksi ikan mengandung formalin yang beredar di Medan,” kata Ikhsar.

Saat ini, kata Ikhsar, pengawasan ikan yang dijual di pasaran masih dilakukan secara manual. Karenanya, petugas atau pegawai yang membidangi perikanan dalam melakukan pengawasan belum maksimal.

Menurut Ikhsar, mobil laboratorium untuk mendeteksi ikan diduga mengandung formalin itu menjadi sesuatu hal yang mendesak, agar agar masyarakat memperoleh ikan dengan kualitas yang lebih baik dan higienis.

“Ikan yang beredar di pasar tradisional tidak hanya berasal dari Medan saja, tetapi luar Medan juga seperti Sibolga, Tanjung Balai, Serdang Bedagai hingga Aceh. Untuk itu, membutuhkan pengawasan dengan peralatan,” ujar Ikhsar.

Profil Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang

Tak hanya itu, lanjutnya, pengawasan juga meliputi ikan-ikan yang dijual bebas di swalayan karena sebagian besar berasal dari Thailand. Namun, belum diketahui apakah terjamin secara pasti tak mengandung bahan berbahaya atau sebaliknya.

“Sebelum didisitribusikan, maka ikan yang masuk akan diperiksa petugas agar tak terkontaminasi bahan-bahan berbahaya termasuk formalin. Dengan begitu, tidak ada lagi kekhawatiran masyarakat dalam mengkonsumsi ikan karena sudah melalui tahapan pemeriksaan,” terang Ikhsar. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan