Batu Bara, HarianBatakpos.com – Kejaksaan Negeri Batu Bara telah menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital yang melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar.
Pada hari Jumat, 11 April 2025, Kejaksaan Batu Bara melakukan penahanan terhadap Ilyas Sitorus. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar, menyatakan bahwa Ilyas ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan. “Dalam perbuatannya, Ilyas melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Oppon.
Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika Ilyas Sitorus masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. Ilyas bertanggung jawab atas proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk tingkat SD dan SMP di Kabupaten Batu Bara. “Bahwa IS (Ilyas Sitorus) dalam kegiatan proyek tersebut bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK),” ungkap Oppon dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 26 Maret 2025.
Meskipun belum merinci mekanisme korupsi yang dilakukan, Oppon mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan penyidikan. Berdasarkan penghitungan ahli, proyek pengadaan software perpustakaan digital ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Komentar