Medan, HarianBatakpos.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Yuliani Siregar, dilaporkan ke Polda Sumut oleh PT Tun Sewindu. Laporan ini merupakan buntut dari pembongkaran pagar seng yang membentang di pesisir pantai Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, yang diklaim berada di kawasan hutan lindung.
Laporan tersebut diterima dengan nomor STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut pada Kamis (27/2). Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, menyatakan bahwa tindakan pembongkaran pagar tambak oleh Dinas LHK Sumut dianggap ilegal dan merugikan perusahaan.
“Sesuai dengan surat somasi saya, saya melaporkan Kadis LHK Sumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak PT Tun Sewindu,” ujar Junirwan pada Jumat (28/2/2025).
Junirwan menuduh Yuliani telah memerintahkan masyarakat untuk mengambil dan membawa pulang pagar seng tersebut, yang mengakibatkan kerugian materiil sekitar Rp 300 juta bagi perusahaan. Dia menegaskan bahwa bukti-bukti terkait insiden ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Dia (Yuliani) memerintahkan massa untuk mengambil seng itu dan membawa pulang. Seng itu ribuan lembar, hilang, hancur. Kami melaporkan bahwa sekitar sepertiga bagian dikembalikan, tapi sudah hancur. Bukti semua lengkap pada polisi. Kerugian materiil sekitar Rp 300 juta, tapi kerugian moralnya luar biasa, memalukan, seolah kami melanggar aturan, padahal tidak,” jelasnya.
Menurut Junirwan, pagar tersebut telah dibangun sejak tahun 1988 dan bukan merupakan bangunan baru. Pagar ini juga telah diajukan sebagai bagian dari keterlanjuran dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, sehingga seharusnya tidak boleh diganggu hingga ada penyelesaian resmi dari pemerintah.
“Itu dibangun tahun 1988 dan pagar itu sudah diajukan sebagai bagian dari keterlanjuran dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Jadi, tidak boleh diganggu lagi. Nanti akan ada skema penyelesaian dengan pemerintah, apakah dalam bentuk ganti rugi atau lainnya. Tapi artinya, itu bukan bangunan baru. Yang paling aneh, yang punya pagar itu bukan kami saja. Sepanjang jalan itu, semua pagar tambak lain, bahkan pagar beton, kok nggak ditindak,” ujarnya.
Junirwan meminta Polda Sumut untuk memproses laporan ini dengan serius, karena menurutnya tindakan Yuliani merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara.
“Kami mengharapkan Bapak Kapolda agar memberikan perhatian ke kasus ini karena ini jelas kesewenangan pejabat negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut membongkar pagar yang dianggap misterius di pesisir pantai Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, karena membuat warga resah dan berada di kawasan hutan lindung. PT Tun Sewindu yang memasang pagar tersebut kemudian angkat bicara.
Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, mengakui bahwa sebagian kecil areal tambak mereka masuk ke dalam kawasan hutan lindung, sekitar 10 hingga 12 persen dari total 40 hektare luas lahan. Namun, lahan tersebut dibeli oleh perusahaan dari masyarakat pada tahun 1982, dan mereka tidak mengetahui bahwa sebagian lahan termasuk kawasan hutan lindung.
“Benar bahwa sebagian kecil dari areal tambak ini masuk ke wilayah hutan, mungkin 10 hingga 12 persen. Luas lahan lebih kurang 40 hektare, panjang pagar lebih kurang 900 meter, bagian depan saja yang dipagar,” kata Junirwan pada Senin (24/2).
Junirwan menjelaskan bahwa PT Tun Sewindu memiliki alas hak berupa SK lurah dan SK camat, serta izin usaha dari pemerintah setempat. Terkait lahan yang masuk hutan lindung, saat ini sedang dalam tahap penyelesaian melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dan mereka menunggu hasil penyelesaian terkait lahan yang sudah terlanjur dikelola.
Kata kunci utama: Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, pembongkaran pagar, kawasan hutan lindung, PT Tun Sewindu.
Komentar