Toba-BP: PT Inpola Meka Elektrindo yang yang mengajukan ijin untuk pengelolaan sungai Aek Kualu Kecamatan Nassau Kabupaten Toba untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air dan Mini Hidro sudah dicabut/dibatalkan dikarenakan tidak ada pembangunan sesuai dengan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PM & PPTSP) hal ini disampaikan Reguel Hasadaan Kepala Dinas PM & PPTSP, Rabu (19/01/22).
“Ijin prinsip tahun 2007, ijin lokasi tahun 2010, IMB nya tahun 2008, ijin lingkungan tahun 2013, mereka ada urus ijin IMB tahun 2016 tapi sudah kita cabut atau batalkan karena tidak ada pembangunan sesuai IMB,” terang Reguel Hasadaan melalui pesan WhatsApp.
Saat ditanyakan terkait UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 5 tahun 2021 tentang pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Dalam hal ini DPPTPM satu pintu kabupaten toba melaksanakan pengawasan dan pemberian sanksi kepada PT. Inpola Meka Elektrindo jika tidak memberikan laporan kegiatan secara berkala setelah DPPTPM melakukan inspeksi lapangan secara rutin. Sejauh ini apakah Dinas Perijinan sudah melaksanakannya? Reguel Hasadaan Kadis PPTSP mengatakan bahwa PT. Inpola Meka Elektrido membuat laporan LKPM persemesternya ke BKPM langsung.
“Biasanya itu mereka buat Laporan LKPM persemesternya ke BKPM langsung, jadi kita tidak tau masalah kegiatan usaha mereka tanpa tembusan ke kita, masalah kenapa mereka belum operasi ya rata-rata jawabannya sama yaitu mereka blum dapat lelang tenaga listrik dr PLN pusat,” jelasnya.
Selanjutnya saat ditanyakan apakah Pemkab Toba atau Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu sudah mengeluarkan surat pencabutan/pembatalan PT. Inpola Meka Elektrido Reguel mengatakan itu melalui pusat.
“Pencabutan dan pembatalan itu melalui pusat, bukan kewenangan kita,” ungkapnya megakhiri. (BP/JP)
Komentar